CILEGON, (MBN) – Tiga orang debt Collector kembali rampas satu unit mobil agya ber no pol B 1250 KKR yang di kendarai seorang wanita bernama Omah Komalasari di jalan raya Cilegon, Kota Cilegon, Selasa siang (18/7/2023).
Diungkapkan Omah yang mengendarai mobil menceritakan perampasan mobil Tersebut Omah yang seorang diri dari Malimping menuju Cilegon ingin menemui salah satu kawannya di salah satu mall di Cilegon, merasa ada yang mengikuti dari belakang Omah berhenti di samping mall langsung di hadang tiga orang debt collector yang mengaku dari leasing MPM finance
“Setelah di berhentikan di Mall Cilegon saya langsung di paksa di ajak ke kantor MPM Finance yang berada di Cilegon bersama salah satu gerombolan debt collector untuk menyelesaikan tunggakan selama dua bulan, serta salah satu oknum debt collector meminta kunci mobil tersebut hanya untuk memfoto spidometer namun faktanya setelah selesai membayar tunggakan via transfer langsung ke PT MPM finance, setelah selesai membayar tunggakan tersebut saudari Omah keluar dikantor MPM Finance namun saat kami keluar kantor MPM tersebut mobil sudah tidak ada dan barang barang milik saudari Omah sudah dikeluarkan oleh oknum debt collector tersebut, setelah di periksa semua barang barang yang dikeluarkan oleh debt collector tersebut ternyata ada emas 24 karat sejumlah 25 gram milik saudari yg tersimpan di dalam mobil tersebut telah hilang, yang seharusnya mengeluarkan barang barang tersebut disaksikan oleh saudari Omah sebagai pemilik, namun faktanya barang barang milik Omah tersebut sudah dikeluarkan tanpa disaksikan oleh Omah,”ungkap omah
Lanjut Omah namun emas seberat 25 gram miliknya yang berada didalam mobil tersebut turut hilang karena barang barang milik saudari Omah tersebut di turunkan oleh oknum debt Collector tanpa disaksikan oleh saudari Omah.
“Masih ada barang saya di dalam mobil berupa emas seberat 25 gram itu diduga ikut dibawa oleh oknum debt collector tersebut yang pergi dan menghilang begitu saja setelah berada di kantor MPM, mohon kiranya bapak Kapolda Banten untuk memproses secara hukum kepada oknum oknum debt collector tersebut karena saya sudah melaporkannya ke kantor Kepolisian Daerah Banten (POLDA BANTEN) ,”terangnya.
tambahkan Omah kami sangat menyangkan meskipun ada tunggakan caranya pengambilan mobil bukan secara paksa masih ada solusi yang bisa di bicarakan, kami sudah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Kepolisian Daerah Banten (POLDA BANTEN).
Sementara itu debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan, jika hal tersebut di langgar mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 362 (pencurian) dan Pasal 378 (penipuan).
Serta peraturan kapolri (perkap no 8 tahun 2011) mengenai eksekusi jaminan fidusia.
(Red)