Pandeglang (MBN)- Terungkap kasus dugaan pungli pada Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Patia, kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah adanya pengakuan dari pihak pemilik EDC BRILink, diduga berlangsung lama. Modusnya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu ATM milik KPM di cairkan terlebih dahulu sebelum uang itu diserahkan kepada KPM, akibatnya yang yang diterima oleh KPM tidak sesuai yang tertera di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bank penyalur.
Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga tidak sadar bahwa uangnya sudah terpotong terlebih dahulu, sehingga KPM PKH di desa tersebut beranggapan tidak ada potongan apapun.
Mendengar hal itu, Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten Erland Felany Fazry SH meminta aparat penegak hukum untuk menurunkan tim pencari fakta di lapangan serta memproses oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga miskin penerima bantuan sosial.
Bila modusnya seperti itu, Kata Erland bisa dipastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada yang mengetahui bahwa uangnya sudah terpotong terlebih dulu. Padahal uang yang diterima oleh masyarakat tidak utuh.
“kasihan KPM, tidak tahu apa-apa bahwa uangnya sudah terpotong terlebih dahulu, oleh sebab itu saya mengajak keluarga penerima manfaat PKH, untuk berani melapor. Terutama jika mereka menemukan ada yang melakukan pungutan liar,”ujarnya.
Pelaku Pungli, menurut Erland tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga
bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lanjut, Erland mengatakan, umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,”tegasnya.(red)