KOTA SERANG, (MBN) – LBN (36), disergap petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten di di persimpangan lampu lalu lintas Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (14/1). Oknum bintara Polri yang bertugas di Polres Pandeglang itu kedapatan membawa delapan paket sabu-sabu.
Berita yang dilansir dari media Online Radar Banten, LBN diketahui tengah mengendarai motor Honda Scoopy di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Saat melintas di Warung Pojok, Kecamatan Serang, LBN dihentikan petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten.
Petugas kemudian menggeledah tubuh dan motor milik anggota Polri tersebut. Saat memeriksa dashboard motor, polisi menemukan delapan paket sabu-sabu.
Warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu pun tak dapat berkutik. Dia mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. LBN beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Banten. Dalam pemeriksaan, LBN mengakui narkotika golongan satu itu diperoleh dari pengedar berinisial JR (buron).
Atas tindakannya, LBN disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dijebloskan ke Rutan Polda Banten.
“Yang anggota polisi itu (LBN-red) sudah ditahan di Rutan Polda,” ujar sumber Radar Banten di Polda Banten, Kamis (3/1).
Kasubdit I Ditresnarkoba Komisaris Polisi (Kompol) Firman Hamid mengakui penangkapan terhadap LBN. Tetapi, Firman enggan menjelaskan peristiwa tersebut. “Koordinasi sama Bidhumas ya. Soalnya beritanya (penangkapannya-red) udah lama itu,” pinta Firman.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga mengaku belum mengetahui penangkapan tersebut. Dia berdalih akan mengecek persoalan tersebut ke pejabat pengelola informasi dan data (PPID) Polda Banten. “Aku cek ke PPID,” kilah Shinto.