BOGOR, (MBN) – Salah satu oknum warga Desa Cibuntu, (AM), dirinya telah melarang keras untuk pembuatan sebuah portal di Jalan masuk Kampung Cibuntu Kebon Jeruk, RT.03-RW.04, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Telah diketahui bahwa oknum warga Cibuntu, atas nama (AM), telah melarang keras adanya rencana pembuatan portal di Jalan masuk Kampung Cibuntu Kebon Jeruk.
Pasalnya, bahwa menurut keterangan dirinya, AM, jalan masuk tersebut adalah berada di tanah milik atas nama dia”, Padahal di jalan tersebut, diketahui sebelumnya sudah terbangun sebuah gapura besi peninggalan hasil KKN Mahasiswa beberapa tahun kebelakang.
Dengan nada suara keras, AM, melarang Mahasiswa KKN untuk membuat Portal di lokasi yang sama.
Padahal rencana pembuatan portal sebagai pintu masuk kompleks tersebut, telah dengan tulus ikhlas untuk dibuatkan oleh Mahasiswa KKN, sebagai salah satu sarana penunjang pengamanan wilayah lingkungan RW.04 yang saat ini sedang menjadi lokasi KKN nya.
Senin, (14-8-2023)
Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi wartawan kepada salah satu mahasiswa yang juga telah menyampaikan.
Bahwa nantinya portal tersebut akan di fungsikan untuk penjagaan bagi yang piket ronda malam, dengan sistem jaga buka tutup bagi pengguna jalan yang keluar masuk wilayah tersebut.
“Kami hanya sebatas membantu dan sekedar memberikan gagasan kepada warga sekitar, semata mata guna kepentingan bersama”,
Bukan untuk keuntungan kami para mahasiswa yang saat ini sedang melaksanakan tugas pendidikan kampus, ucap salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan nama.
Diketahui bersama, bahwa gagasan pembuatan portal atau palang pintu tersebut, bertujuan guna mengidentifikasi dan menjaga keamanan warga dari terjadinya pencurian, sehingga hilir mudik pengguna jalan menuju ke dalam kompleks wilayah RW.04 tersebut lebih terkontrol dan terawasi dengan baik.
Hal tersebut juga di karenakan banyaknya masukan dari warga tentang seringkali terjadi kehilangan kendaraan bermotor, dan juga benda lainnya di waktu tengah malam sampai menjelang shubuuh.
Rencana pembuatan portal tersebut juga sudah di setujui aparatur Desa Cibuntu, dari tingkat RT, RW, Kadus, Ketua BPD, Babinsa, Babhinkamtibmas, sampai Kepala Desa nya.
Semua pihak telah menyetujui dan mengizinkan program Mahasiswa KKN berupa pembuatan sarana penunjang pengamanan berbentuk portal di jalan masuk.
Mengingat, jalan masuk dan keluar di wilayah RW tersebut hanya satu jalan.
Atas kejadian itu, dan saat ini perbuatan oknum warga tersebut yang di nilai tidak layak, sedang di kaji lebih dalam dengan meneliti dan menelusuri surat-surat tanah dan bukti otentik yang lainnya.