BANTEN, (MBN) – Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengapresiasi kerja cepat Kapolda Banten Irjen Dr. Rudy Heriyanto dalam melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menghukum tanpa ragu anggota Polri, Brigadir NP yang melanggar prosedur tetap dan disiplin dalam pengamanan demo yang rusuh di Tangerang, 13 Oktober 2021 lalu.
Kapolda Banten dengan sigap mengimplementasikan perintah Kapolri, memerintahkan jajaran Bidpropam Polda Banten untuk segera melakukan pemeriksaan pada Brigadir NP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman Banten, kasus tersebut telah dilakukan sidang disiplin terhadap Brigadir NP yang dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) dengan kewenangan penuh, yakni Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro.
Dalam keterangan pers oleh Kabidhumas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga, terhadap Brigadir NP dijatuhi hukuman demosi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan tidak dapat mengikuti pendidikan serta penahanan 21 hari. Hal ini sesuai dengan yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Banten melalui proses cepat di Bidpropam dan disidangkan dalam sidang disiplin adalah sudah tepat karena dengan respon yang cepat dan tegas, maka keraguan serta kekecewaan masyarakat atas tindakan arogansi dan kekerasan aparat kepolisian pada masyarakat dapat berkurang ujar Dedy.
Pada sisi lain, Ombudsman Banten melihat sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada korban dan keluarga korban segera sesaat terjadinya insiden Mahasiswa dibanting brigadir NF adalah penerapan program PRESISI. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat.
Langkah-langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut, diharapkan dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat. Disamping itu juga, menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah.
Karena, Kapolri Listyo Sigit menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri.
Hal ini sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Erik Profesi Polri, dimana setiap anggota Polri setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta wajib menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dimanapun berada dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri pada semua level ujar Dedy.