KOTA SERANG, (MBN) – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap (protap) atau tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa kepada salah seorang mahasiswa.
Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro langsung proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa dan mahasiswa tersebut untuk meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan oleh seorang oknum aparat kepolisian tersebut dan akan menanggung biaya pemulihan mahasiswa tersebut.
“Memastikan kesehatan dan kondisi fisiknya dalam keadaan baik dengan membawa ke dokter untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedy.
Saat unjuk rasa tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa terbanting, Setelah kejadian tersebut Kapolda Banten bertindak cepat dengan Propam langsung turun tangan, Kapolresta Tangerang membawa ke rumah sakit. Kapolda Banten lalu meminta maaf langsung kepada mahasiswa tersebut dan orang tua mahasiswa tersebut
Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar kita serahkan persoalan ini kepada hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku.
Kapolda Banten sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum polisi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan saat ini sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operasional Prosedur atau prosedur tetap dan langkah langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa, kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya,” ucap Dedy.