TANGERANG, (MBN) Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) lakukan PVL On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 14 Oktober 2021 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
PVL On The Spot adalah kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot, yaitu kegiatan menerima konsultasi dan pengaduan secara langsung di lokasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata didampingi Asisten Ombudsman Banten Sirojudin beserta Asisten Ombudsman RI Moh. Rahmadin Triyunanda dan Farid Wajdi.
Pada kesempatan ini, Ombudsman Banten memilih mendekatkan pelayanan kepada pengguna layanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
Pemilihan lokasi ini, kata Adam, karena wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang merupakan pelayanan wilayah yang besar sehingga berkaitan juga dengan banyaknya masyarakat pemohon pelayanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Pada pelaksanaannya, Tim Ombudsman Banten disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Yudistira beserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
Disampaikan Yudi, pelayanan keimigrasian sempat ditutup pada saat pemerintah memberlakukan PPKM darurat, maski demikian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang tetap melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan daruat.
Adam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Arief Yudistira dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang atas kolaborasi dengan Ombudsman Banten, lanjut Adam bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia khususnya Provinsi Banten serta meningkatkan fungsi pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Tak Jauh berbeda, Arief Yudistira juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten dan mengapresiasi salah satu kegiatan Ombudsman Banten ini mempunyai tujuan yang baik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman Banten menerima konsultasi dan pengaduan dari masyarakat yang sedang berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang serta melakukan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.