Mitra Banten News | SERANG – Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, tidak luput dari perhatian Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan pengawasan terhadap PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman Banten meliputi koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan baik di lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/SMK/MA.
Dalam pengawasannya, Ombudsman Banten banyak menerima aduan mengenai kendala teknis serta minimnya helpdesk atau kanal informasi dan pengaduan dalam pelaksanaan PPDB. “Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark-up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang. Hal ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten”, ucap Fadli.
Selanjutnya pada jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima jalur zonasi beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan. Adapun masih ditemukan 2 (dua) KK yang terbit kurang dari 1 (satu) tahun dan 1 (satu) KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai “Famili Lain”. Hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023, dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 (satu) tahun dan KK dengan status “Famili Lain” tidak lagi diakomodir.
Fadli juga menyampaikan apresiasi kepada beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan cross check kepada calon siswa jalur afirmasi untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Hasil pemantauan pada jalur prestasi yaitu sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat, pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan. Misal antara lain, calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan/blank.
Kursi Kosong SMA
Pelaksanaan PPDB khususnya PPDB SMA di Provinsi Banten berlangsung secara online melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/, pendaftaran dibuka tanggal 19-23 Juni 2024 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dari dan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2024. Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik pendaftarannya dimulai pada tanggal 1-5 Juli 2024 dan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2024.
“Sejauh ini, Ombudsman Banten mendata terdapat sebanyak 4.683 kursi kosong pada tingkat SMA dengan rincian kursi kosong terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong. Ini belum termasuk siswa yang diterima namun tidak daftar ulang/lapor diri”, ujar Fadli.
Kabupaten Lebak menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki total kursi kosong tertinggi sebanyak 1.457 kursi kosong, di peringkat selanjutnya ada Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong, Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi kosong, dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi kosong.
Peringkat kursi kosong terbanyak untuk Kota yaitu sebanyak 355 kursi kosong berada pada SMA di Kota Serang, 158 kursi di Cilegon dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan. Adapun di Kota Tangerang terdapat 34 kursi Kosong yang semuanya berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orang tua.
“Temuan ini belum final, tentunya Ombudsman Banten secara intensif akan mengawal dan mendorong transparansi proses pengisian empat ribuan kursi kosong kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.”
Pada kesempatan sebelumnya (27/6/2024), Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Provinsi Banten, M. Bayuni menyampaikan kepada Ombudsman Banten bahwa alokasi sisa kursi kosong pada jalur afirmasi dan perpindahan orang tua akan dialihkan ke jalur prestasi. Namun, Ombudsman Banten melihat bahwa pengalihan kursi kosong tersebut belum terlihat dalam sistem online.
Fadli menjelaskan, Ombudsman Banten juga akan memonitor data peserta didik pada satuan Pendidikan hingga beberapa minggu paska dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap penambahan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.
Terakhir, Fadli mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.