SERANG (MBN) – Fery Saputra, 45, gembong pencurian spesialis roda empat tewas setelah baku tembak dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten saat disergap di rumah istrinya di daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (6/2/21) dini haryi.
Residivis warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang sering keluar masuk penjara ini nekad menembaki petugas dari atap rumah saat berusaha meloloskan diri dari kepungan petugas.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku sudah membahayakan keselamatan petugas dengan menembaki petugas dengan senjata api rakitan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Martri Sonny kepada wartawan.
Dikatakan Dirreskrimum, penyergapan gembong pencurian mobil ini hasil dari pengembangan tiga pelaku lainnya yaitu Nana alias Ompung, 38, warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal, 33, warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman, 30, warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.
“Ketiganya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, satu jam sebelumnya,” terang Martri Sonny didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono.
Dari pengembangan ketiga tersangka ini, kata Direskrimum, Tim Resmob mendapatkan identitas dan tempat persembunyian tersangka Feri yang disebut sebagai otak dari kelompok ini. Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kompol Amrin Siregar langsung bergerak melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mengetahui kedatangan petugas, sehingga berusaha melarikan diri melalui atap rumah. Petugas yang sudah mengepung mengetahui dan berusaha mengingatkan dengan tembakan peringatan agar menyerahkan diri,” kata Martri.
Bukannya menyerah, pelaku malah menembaki petugas dari atap rumah. Karena tidak mengindahkan dan mengancam keselamatan petugas, Tim Resmob akhirnya melakukan tindakan tegas. Tersangka tersungkur dan jatuh dari atap rumah setelah terkena terjangan timah panas.
“Tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan namun dalam perjalanan meninggal dunia,” terang Direskrimum.
Barang bukti yang diamankan petugas, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil Suzuki Futura, 1 unit Avanza, 7 handphone, 1 senjata api rakitan berikut 4 butir peluru dan selongsongan, 2 pisau, obeng, kunci T dan kampak. (har/red)