PANDEGLANG, MitraBantenNews.com -Kontrak yang dibuat oleh Agen elpiji dengan Pangkalan merupakan salah satu komitmen pelindung konsumen. Di dalam kontrak tertera jumlah kuota kebutuhan masyarakat yang di pasok oleh Agen Elpiji kepada Pangkalan. Namun berbeda yang terjadi di Desa Sumur Laban Kecamatan Angsana, kuota kebutuhan masyarakat saat ini hanya 800 tabung elpiji yang sebelumnya 1600 tabung elpiji. Akibatnya berdampak terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melambung tinggi.
Diakui oleh Pemilik Pangkalan Elpiji Desa Sumur Laban, Dede Mulyana menyatakan bahwa dirinya, di Desa Sumur Laban menerima pasokan elpiji bersubsidi 800 tabung dalam perbulannya dari PT Putri Mulya Abadi.
Karena kata dia, sebelumnya hanya sebagai atas nama saja yang tercantum di kontrak antara Pangkalan dan Agen. “Saya belum lama, sekitar 4 bulan yang lalu sebagai pemilik Pangkalan asli, yang sebelumnya hanya sebagai atas nama aja. Karena yang mengelola itu Kaka saya yang di Desa Bama Kecamatan Pagelaran,” Ucapnya.
Sementara itu, Owner dari PT Putri Mulya Abadi, Kusnadi tidak menampik bahwa tabung elpiji bersubsidi yang di pasok ke pangkalan desa Sumur Laban untuk tahun ini hanya 800 tabung yang sebelumnya 1600 tabung. “Jatah desa Sumur Laban sekarang di pecah dua 800 desa Sumur Laban 800 desa Bama Kecamatan Pagelaran. Hal itu kebijakan PT seizin Pertamina,” Ujar Kusnadi Rabu (18/11).
Secara terpisah, Kepala Desa Bama, Rismawan menuturkan bahwa Pangkalan Elpiji yang diakui dan sudah kordinasi ke desanya hanya satu Pangkalan yakni Pangkalan Suminta. Kata Rismawan juga mengatakan bahwa harga tabung melon 3kg di desanya ditengah masyarakat saat ini tetap mahal dengan kisaran harga mencapai 27 ribu rupiah.
“Harga Tabung Subsidi di sini ibu rumah tangga membeli tabung melon 3 Kilogram masih tinggi mencapai 27 ribu rupiah pertabung,”cetus Rismawan.
Ditanya mengenai Pangkalan Elpiji dari PT Putri Mulya Abadi yang dimiliki oleh Nana Kusnawiayana dirinya mengaku belum lama ini sekitar dua bulan yang lalu pihak dari pangkalan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Pangkalan.
“Kita dari desa Bama membuat SKU tersebut dengan jangka waktu satu bulan, karena saya sudah menjelaskan bahwa di desa Bama sudah ada pangkalan elpiji, lantaran pengakuan dari pemilik pangkalan untuk kebutuhan masyarakat desa Marga Giri kita buatkan SKU itu tapi hanya janka satu bulan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi bahwa Nana Kusnawiayana di Desa Bama Kecamatan Pagelaran sudah lama berkecimpung dalam bisnis Tabung Subsidi tersebut bahkan stok tabung di warungnya ratusan Tabung.
Hinga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari Nana Kusnawiayana. (Hadi)