PANDEGLANG, (MBN) – Sanan selaku Ketua Pengurus Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Pandeglang memperhatikan terkait laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan, Pasalnya laporan dugaan kasus pengurangan timbangan yang dilakukan oleh e-waroong Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang Provinsi Banten. Rabu (16/12)
Menurutnya, dugaan pengurangan timbangan yang dilakukan oleh E-Waroong Desa Karyasari sudah sangat merugikan masyarakat penerima manfaat, terlebih perbuatannya tidak hanya satu kali. Oleh sebab itu kata dia Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) melaporkan ke Kejari Pandeglang dengan harapan ada efek jera dan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kita dari Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Pandeglang selalu memperhatikan Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam menangani laporan yang masuk apakah hanya dijadikan berkas laporan tanpa ada tindakan,”ujar Sanan.
Sanan mendesak terhadap Penegakan Hukum Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan upaya pemeriksaan terhadap e-waroong BPNT di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
“Laporan yang kami sajikan sudah cukup jelas dengan beberapa keterangan dan pernyataan dan kalau menurut Kejaksaan Negeri Pandeglang belum lengkap bukti pendukungnya kita bakal lengkapi, kami berharap Hukum di Pandeglang tidak tumpul,”tegasnya
Padahal laporan tersebut, kata Sanan berkas suratnya langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ario Wicaksono pada Jum’at tanggal 27 November 2020. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sementara itu, Ario Wicaksono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan menindaklanjuti terkait laporan dari Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Pandeglang, sebab kata dia masih ada beberapa laporan yang duluan yang lagi proses.
“Sabar dulu ya kang, masih ada beberapa laporan yang duluan yang lagi proses,”ujar singkat melalui pesan chat WhatsApp.
Penulis : Hadi