SERANG (MBN) – Awalnya hanya Coba-coba lantaran diajak teman, akhirnya ketagihan dan mulai berani membeli langsung kepada pengedar narkoba.
Pengakuan ini diutarakan SU, 33, warga Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, salah seorang pecandu narkoba yang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres, Rabu (14/4/2021).
Tersangka SU ditangkap saat memungut shabu pesananannya di Jalan Raya Serang – Jakarta, sekitar Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari buruh harian lepas ini, diamankan barang bukti satu paket shabu.
“Awalnya memang tidak tau narkoba tapi setelah dibujuk teman dan mencoba akhirnya ketagihan,” ungkap tersangka SU kepada petugas yang memeriksanya di Satresnarkoba Polres Serang, Jumat (16/4/2021).
Tidak hanya menggunakan narkotika jenis shabu, SU yang hanya pekerja lepas ini juga kerap membeli dan mengkonsumsi obat keras jenis tramadol atau hexymer. Kedua jenis narkoba itu kerap dikonsumsi karena diyakini dapat meningkat stamina dan tubuh selalu bugar.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka SU ditangkap usai menjemput shabu pesanan setelah tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto menerima informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang diselipkan dalam bungkus rokok. Bungkus rokok berisi paketan shabu tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka.
“Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka SU ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
Kapolres mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah kenal atau coba-coba dengan narkoba karena nantinya akan ketergantungan. Kapolres juga menegaskan pihak akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna sekalipun, terlebih pengedar atau bandar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, meskipun hanya sebagai pemakai,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan shabu dari seorang pengedar bernama Andre warga Jayanti, Tangerang. Meski demikian, tersangka SU mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.
“Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael. (har/red)