SERANG, (MBN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam waktu dekat ini menargetkan pembangunan revitalisasi Taman Sari menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Serang.
Targetnya yakni pada akhir bulan Desember ini sudah selesai, pembangunan tersebut menghabiskan anggaran yang bersumber dari APBD murni sekitar Rp. 2 miliar rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Serang Syafrudin saat meninjau langsung pembangunan revitalisasi Taman Sari di Jalan Sultan Agung Tirtayasa No 112, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Namun ditengah pembangunan revitalisasi tersebut timbul persoalan dimana sebagian pedagang tidak digusur sebagaimana kesepakatan bersama Muspida Kota Serang.
Ketua Paguyuban Pedagang Eks Taman Sari Lintong Nainggolan mengatakan bahwa pemerintah tidak konsekuen dengan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang memutuskan bahwa Taman Sari akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau sesuai dengan surat yang kita terima dari Dinas Satpol PP.
“Kami pun diberi waktu untuk mengosongkan dan seluruh anggota sepakat mengikuti arahan pemerintah walaupun sebelumnya kita sempat mau berusaha untuk membangun pasar sendiri di Cilame namun kemudian karena ada potensi gesekan keamanan di Cilame makanya kita batalkan,” jelasnya, kepada media, Jumat, 13 November 2021.
Sementara itu, kata Lintong pihak nya mengikuti rapat yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Indsutri, Koperasi, dan UKM (Disdaginkukm) dan sepakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dipindahkan ke pasar lama dan kepandean.
“Seluruh anggota kita ya alhamdulillah pada nurut, tapi kemudian hari muncul masalah mengenai lapak pedagang ikan hias yang informasinya bahwa tidak dibongkar, bahkan diminta Rp. 5 juta satu kios dengan alasan untuk perpanjangan tempat,” katanya.
Namun, kata Lintong pada hari yang sama dirinya mendapatkan informasi kembali dari pedagang ikan hias mengatakan bahwa ada tambahan lagi sebesar Rp. 2,5 juta, jadi seluruhnya Rp 7,5 juta perkios, uang tersebut diminta oleh pengurus yang lama dengan alasan untuk perpanjangan tempat atau kios.
“Kami sepakat dan initnya mendukung apa yang menjadi keputusan dari pemerintah, kami dan anggota siap mendukung agar tempat itu difungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau, namun informasi dari anggota saya bahwa ia diminta uang sebesar Rp 7,5 juta oleh oknum dengan alasan untuk perpanjangan tempat agar tidak digusur, dan kalau memang harus bayar kami juga semua siap membayarnya agar tempat tidak digusur,” ujarnya.
Masih kata Lintong jika dirinya melihat gambar pembangunan RTH itu, ketika kios – kios ikan hias itu masih berada disitu, itu sangat mengganggu. Tapi terlepas itu menggangu atau tidak, ini meyangkut pedang eks taman sari merasa sangat dirugikan.
“Kami sangat dirugikan dengan keputusan tidak dibongkar, tuntutan kita, seperti kami diminta untuk meninggalkan tempat tersebut dengan sukarela tanpa kompensasi. Kami juga berharap agar pemerintah membongkar lapak pedagang ikan hias seperti yang kami dengar sendiri, Kepala Disdaginkukm mengatakan semua dibongkar dan tidak ada kompromi lagi,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan jika memang tidak dibongkar maka pihaknya akan kembali berdagang di taman sari.
“Jika tidak dibongkar maka kami akan berdang di taman sari lagi, karna jumlah eks pedagang taman sari ada 180 anggota. Kita berharap semenjak pembongkaran itu pemerintah berkomitmen kemudian tegas menjalankan keputusan rapat yang mereka adakan, untuk mengosongkan taman sari tanpa ada kegiatan usaha. Jangan pemerintah tebang pilih karna ada hal – hal lain, makanya ada keberpihakan,” ungkapnya.