PANDEGLANG, (MBN) – Pelaksanaan program Pisew tahun 2023 di Desa Sindang Laut Kecamatan Carita yang diduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya, baik itu di bidang pembangunan jalan yang menggunakan paving block yang diduga menggunakan kualitas buruk serta pemakaian abu batu yang di minimalisir dan melabrak aturan DPUPR Provinsi Banten Terkait tumpang tindih penggunaan anggaran yang salah satunya tetap di pasang paving block di badan jembatan dan tidak mencantumkan dua spanduk papan informasi seperti spanduk stop pungli dan spanduk Negative list.
Adanya dugaan beberapa kejanggalan tersebut, LSM Gerakan Indonesia Bersatu (GIB) Korwil Banten Nursamsu angkat bicara, ia mengatakan program Pisew seharusnya memasang spanduk, larangan pungli serta, negative list, ia mengatakan dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat audensi ke Dinas DPUPR Banten.
“Pelaksanaan proyek itu tidak memasang spanduk, seharusnya program Pisew 2023 wajib memasang spanduk bertuliskan Stop Pungli, Negative list serta yang lainnya. Imbas daripada tidak dipasangnya spanduk tersebut, membuat marak pungli yang dilakukan oleh pekerja kepada warga yangelintasi jalan itu, mereka dimintai dengan alasan buat beli rokok para pekerja. Hal itu kami dari LSM GIB Banten dalam waktu dekat akan melayangkan surat audensi dengan DPUPR Banten,” Ujarnya.
Sedangkan, masih dikatakan Nursamsu, spanduk bertuliskan Negative list itu poin yang mana dalam program Pisew tidak boleh tumpang tindih penggunaan anggaran yang berbeda-beda,”tambahnya.
Di singgung soal penggunaan APK dan APD Nursamsu juga menyayangkan Kepada pelaksana swakelola KKAD Sukaseneng Desa Sindang Laut dan Desa Sukajadi yang diduga tidak menganjurkan memakai alat pelindung kerja dan alat pelindung diri, seperti atribut berupa Helment proyek, sepatu but dan rompi proyek.
” Saya sangat menyayangkan kepada pihak pelaksana swakelola KKAD Suka Senang, yang diduga tidak memakai APK APD, baik itu berupa Helment, sepatu but dan rompi di kemanakan anggarannya,bahkan saya lihat ada yang tidak pake kaos segala macem alias telanjang,pada saat bekerja terus kalau ada yang kecelakaan kira kira KKAD Suka seneng siap tanggung jawab ngak, papar Nursamsu.
Masih menurut Nur samsu, untuk ketebalan pemakaian Abu batu itu harus mencapai 5 cm sebelum di pasang paving blok dan soal kwalitas paving blok tentu harus K 350 holiwud sepaket dengan Kastinnya, Kalau paving blok dan kastin banyak yang patah sebelum di pasang, berarti patut di duga ada indikasi korupsi, jadi saya minta kepada DPUPR Provinsi Banten dan kejari Pandeglang segera turun ke lokasi ini untuk memeriksa, baik itu fisiknya atau pun semua administrasi pelaporannya.Tutup Nur samsu.
Sementara itu Kades Sukajadi selaku Kades Desa penyangga dalam program Pisew masih belum memberikan konfirmasinya,dan saat di hubungi melalui pesan singkatnya belum menjawab.
( Biro Pandeglang)