SERANG, (MBN) – Proses pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2020 sudah selesai. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sudah melaksanakn pleno hasil suara tertinggi Calon Bupati-Calon Wakil Biupati Serang periode 2021-2026.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa unggul dengan mendapatkan perolehan 429.054 suara. Sementara pasangan calon nomor urut dua Nasrul-Eki meraih 247.310 suara.
Lantas, kapan KPU Kabupaten Serang menetapkan Tatu-Pandji sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 terpilih. Dilanjutkan, proses pelantikannya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan bahwa berkaitan dengan penetapan dan pelantikan di Kabupaten Serang yang pertama pihaknya menyampaikan jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang berjalan aman, lancar dan damai. Kemudian juga, tidak ada proses PSU atau pemungutan suara ulang.
“Gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi) dan PHPU (Perselisihan hasil pemilihan umum) juga tidak ada,”ujar Abidin Nasyar disela Rapat Evaluasi Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang di Aston Boutique Cilegon pada Selasa, 12 Januari 2021.
Dengan begitu, lanjut dia, jika melihat jadwal dan tahapan tanggal 18 Januari untuk BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) masuk ke KPU RI.. “Kita menunggu KPU RI. Rencana kami untuk penetapan (Bupati-Wakil Bupati Serang) tanggal 21 Januari 2021, mudah-mudahan tidak ada kendala,”terangnya.
Langkah selanjutnya, lebih lanjut Abidin Nasyar menerangkan, pihaknya dalam hal ini KPU akan menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Serang dan Pemprov Banten untuk menindaklanjuti dan mendorong ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi untuk pelantikan domainnya pemda, domainnya Kemendagri. Kalau misalkan (masa jabatan Bupati-Wabup Serang periode 2016-2021) habis tanggal 17 Februari 2021, silahkan itu kalau kita sih lebih cepat lebih baik kan begitu. Nah, yang jelas pelantikan domain pemerintah. Kalau kita sih melihat sesuai tahapan,”jelasnya.
Abidin menyarankan, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Kabupaten Serang domain Kemendagri dan pemda apakah pelantikan agar dilaksanakan sebelum Februari atau Februari 2021. “Kembali lagi itu domain Kemendagri dan pemda bukan domain KPU. KPU hanya menetapkan, kita dorong agar cepat pelantikannya,“tegas Abidin.
Editor : Anas Nasihun
Laporan : rif/