TANGERANG, (MBN) – Genap sudah tiga bulan, kasus dugaan penggelapan mesin pabrik yang dilaporkan oleh M. Ade Suhaedih ke Polres Tangerang Selatan, belum ada kejelasan perkembangannya. Menurutnya, dia melaporkan dugaan penggelapan tersebut pada tanggal 4 Oktober 2021, dan terdaftar dengan nomor TBL/B/1318/X/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. “Tapi hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait laporan yang saya lakukan itu,” ucapnya.
Diungkapkannya, pelaporan yang dilakukannya tersebut dilatarbelakangi raibnya sejumlah alat produksi pada pabrik briket batubara miliknya, di Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Alat-alat produksi tersebut, kata M. Ade, diduga kuat telah dipindahtenpatkan tanpa seizinnya oleh CA, sebagai pemegang kunci pabrik tersebut. “Nilai alat produksi yang hilang itu mencapai Rp300.000.000 lebih,” ucap Dede, demikian dia disapa.
Sebenarnya, kata Dede, pihaknya telah mencoba jalur kekeluargaan atas masalah yang terjadi tersebut. Namun, kata dia, CA tidak menunjukan itikad baik dalam menjelaskan keberadaan alat produksi tersebut. “Kita sudah somasi yang bersangkutan, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu saya pilih jalur hukum,” ungkapnya.
Namun, dia sangat menyayangkan proses hukum yang ditempuhnya tersebut seakan jalan di tempat. Menurutnya, meski pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan, telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor namun belum ada perkembangan berarti dalam kasus tersebut. Bahkan, katanya lagi, sudah tiga bulan semenjak kasus ini dilaporkan, kasus ini belum juga ditingkatkan ke penyidikan. “Saya sudah menanyakan hal ini ke pihak penyidik yang menangani, tapi jawabannya selalu sama. Masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Untuk itu, Dede mendesak, kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Menurutnya, tiga kali gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, sudah cukup untuk meningkatkan kasus ini masuk ke tahap penyidikan. “Sudah terlalu lama. Terlapor harus segera ditahan, karena dikawatirkan dapat menghilangkan alat bukti dan melarikan diri,” pungkasnya.