CILEGON, (MBN) – Upaya memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan terus dilakukan kementerian hukum dan HAM RI, salah satunya ketika Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sempat dirawat di Klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon yang mengalami gejala kronis.
Tak ayal jika setelah melihat kondisi itu tim medis lapas setempat merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pengayoman di Jakarta. Hal Itu dilakukan agar WBP tersebut mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Kalapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya membenarkan tindakan darurat itu. Menurutnya, memang ada warga binaannya yang saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman.
“Hari ini dalam upaya memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, kami telah merujuk satu WBP ke Rumah Sakit Pengayoman di Jakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (28/3/2022).
Tentunya, semua dilakukan dengan Prosedur resmi dan ketat dalam pengeluaran WBP lengkap. Jadi telah sesuai SOP dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas dan bersama perawat Klinik Lapas Kelas IIA Cilegon.
Diimbuhkan, hal ini berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Khususnya pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Dokter Lapas Kelas IIA Cilegon, Emyke mengatakan, yang bersangkutan dirujuk ke RS karena mengidap TB MDR (Resisten Obat) dan karena terbatasnya obat-obatan di Klinik Lapas Kelas IIA Cilegon
“Selama sakit memang WBP sudah diberikan perawatan dari tim kesehatan Lapas namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka hari ini kami merujuk ke RS Pengayoman untuk Perawatan lebih lanjut,” tuturnya.