Mitra Banten News | SERANG – Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman kerap sekali ditemukan berserakan, bahkan tiang nya pun terkadang tidak pernah ijin agi untuk memasangnya.
Salahsatunya pemasangan tiang internet yang terletak di jalan raya Parung Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang yang saat ini berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.
Keberadaan pemasangan tiang internet itu tumbuh subur walaupun tanpa ada yang mengantongi izin. Hal ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, pemasangan tiang dari PT Mega Akses Persada/PT Marbau Prima Sakti diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kota serang. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi multimedia dan informatika tertuang dalam Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 17 Tahun 2011, Retribusi Perizinan Tertentu,
Dikatakan salah satu warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, “jelas di wilayah Kota Serang melarang berdiri tiang internet karena berbenturan dengan aturan dan pastinya rekomendasi serta izin tidak akan terbit. Kebanyakan para provide mencari jalan lain dengan cara pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja,” terangnya kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan proveder masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan PT Mega Akses Persada/PT Marbau Prima Sakti sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.
Hal itu juga dikatakan oleh salahsatu tokoh pemuda setempat kepada media ikut bicara dalam genre terkait proyek pemasangan tiang internet.
“Dalam hal ini, Pemerintah melai Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP Kota Serang harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan Kota Serang.
Sementara, pihak PT Marbau Prima Sakti yang Akrab disapa Jarot ini mengatakan kalau, itu sudah memiliki ijin, bahkan saya mh dimana saja dihargai, bahkan sama orang PWI.
“Saya sudah punya ijin untuk pemasangan internet ini, saya dimasa saja dihargai, apalagi orang-orang PWI, itu orang saya semua,” ucapnya dengan nada ketus.
(Sofyan)