KAB. TANGERANG (MBN) – Pembangunan Jalan Desa yang berlokasi di Kampung Cirahong RT 017/004, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Pembangunan jalan tersebut, terindikasi ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah desa. Disaat pantauan awak media dilokasi pembangunan jalan tersebut tidak adanya papan proyek pembangunan. Pasalnya, sudah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 april 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Minggu (17/01/21).
Diduga proyek pembangunan desa dengan volume panjang 220 meter dan lebar 2,5 meter dan telah menghabiskan 7 mobil molen yang menggunakan ADD terindikasi ada kecurangan serta asal-asalan.
Dalam hal tersebut, ALTAR (Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya) mempertanyakan kegiatan proyek pembangunan jalan desa tersebut yang telah diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008.
Menurut Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N yang tergabung dalam ALTAR mengatakan, akan melayangkan surat ke pihak instansi pemerintah desa. Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan kegiatan proyek pembangunan jalan desa tersebut. Karena pihak instansi pemerintah desa sudah melanggar UU KIP Nomor 14 tahun 2008, bagaimana pun masyarakat desa harus mengetahui alokasi anggaran yang digunakan sesuai anggaran desa tahun 2020.
“Jangan sampai ada terkesan anggaran yang digunakan ditutup-tutupi, itu adalah uang hasil dari pajak rakyat dan jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran dana desa,” tegas Suhud kepada awak medıa.
Dısampıng ıtu, Taslım Wırawan selaku Ketua Umum (Ketum) LSM Seroeja mengatakan, seharusnya apapun kegıatan pembangunan, baık yang dılakukan oleh desa, kecamatan atau kabupaten. Semua ıtu tıdak boleh terkesan dıtutup-tutupı atau pun dırahasıakan.
“Kegıatan pembangunan tıdak boleh dıtutup-tutupı atau dırahasıakan, karena dana yang dıpergunakan untuk membangun ıtu adalah uang yang berasal darı rakyat. Sudah semestınya ada keterbukaan dan jangan terkesan bahwa pembangunan ıtu mılık desa. Salah besar kalau desa merasa arogan dan terkesan sembunyı-sembunyı. Inı masıh menandakan mınımnya kesadaran aparat-aparat terkaıt,” pungkasnya.
Ditempah terpisah, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Kepala Desa (Kades) Cikareo, Abdul Azid mengatakan, iya betul pembangunan jalan desa dibangun pada hari sabtu tanggal 26 desember 2020. Pembangunan jalan desa tersebut dikucurkan melalui anggaran dana desa 2020. Volumenya sekitar 300 meter, kalau anggarannya saya lupa, saya lagi diluar. Kan ada prasasti disitu.
“Iya betul pembangunan jalan desa dibangun pada hari sabtu tanggal 26 desember 2020. Pembangunan jalan desa tersebut dikucurkan melalui anggaran dana desa 2020. Volumenya sekitar 300 meter, kalau anggarannya saya lupa, saya lagi diluar. Kan ada prasastinya disitu,” ucap Kades Abdul Azid kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/01/2021) sekira pukul 18.20 Wib.
Laporan : Amır Hıdayat JBB.