PANDEGLANG, (MBN) – Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang sedang di bangun di Desa Bojong Kecamatan Bojong oleh CV. FARES PRATAMA dengan nilai kontrak Rp. 360.466.978. namun sangat disayangkan kerjaan tersebut dikeluhkan oleh pemilik lahan, pasalnya empat pohon kelapa miliknya ditebang namun tidak mendapat ganti rugi dari pihak pelaksana, bahkan dibebankan oleh pemilik lahan yang menghibahkan.
hal itu dikatakan oleh Siti Hasanah selaku pemberi hibah, untuk menebang pohon kelapa semua nya ia modalin hingga buat kopi yang nebang.
“semuanya saya yang modalin, dari buat membeli solar hingga untuk kopi orang yang nebang pohon kelapa juga saya yang modalin, pihak pelaksana mah tidak punya biaya,” papar Hasanah kepada wartawan Senin, (13/03/23).
Seharusnya, masih kata Hasanah, pihak pelaksana yang tanggung jawab. kami berharap pihak pelaksana mengganti rugi empat pohon kelapa yang ditebang buat proyek SPAM tersebut.” tambahnya.
Sementara H. Muktar kepala para pekerja yang sedang mengerjakan proyek SPAM tersebut untuk hari ini tidak ada yang bekerja, karena mengenai ongkosnya belum ada kejelasan.
“Hari ini tidak ada yang kerja mungkin karena para pekerja ingin mendapat kepastian ongkos kerja dari pelaksana, apakah harian atau borongan,” paparnya.
Dikatakan H. Muktar, “untuk yang kerja ada 7 orang, yang 4 orang pekerja berasal dari sini, dan yang 3 orang bawaan saya, tapi mereka memang belum pada gajihan hanya kasbon saja, ada yang 100.000 dan ada yang 50 000. tapi mereka belum mendapat kepastian apakah itungannya harian atau borongan dan untuk hari kerja sudah 12 hari,” paparnya.
Sementara Konsultan proyek SPAM yakni Yudi membenarkan bahwa penebangan 4 pohon kelapa di lokasi yang akan di bangun SPAM, namun Yudi mengatakan bahwa itu di luar ranah nya sebagai konsultan, sementara pengakuan Yudi dan H. Muktar berbeda dalam hal kedalaman pengeboran, menurut Yudi sebagai konsultan pengeboran sedalam 70 meter, namun menurut pengakuan H. Muktar sebagai kepala pekerja mengatakan kedalaman hanya 52 meter, padahal Yudi menjelaskan Standar pengeboran dalam RAB minimal 65 meter tetapi bukan mencari kedalaman melainkan mencari air.
Hingga berita ini tayang, wartawan belum berhasil menemui pelaksananya padahal saat di hubungi melalui pesan WhatsApp nya, Ipan alias Ipong janji bertemu di lokasi pada hari ini namun tidak berani menemui, karena kesalahannya yang terkesan memperkaya diri tanpa memikirkan kewajibannya.
Di harapkan untuk DPUPR Pandeglang segera memanggil pelaksana kegiatan dan memberi teguran kepada pelaksana agar masyarakat penerima manfaat di Desa Bojong Kecamatan Bojong Pandeglang tidak di rugikan. (Hero)