Mitra Banten News | PANDEGLANG –
Tembok penahan tanah (TPT) dibangun dengan tujuan agar menjadi penopang atau penahan tanah yang miring agar tidak terjadi longsor, namun pembangunan TPT juga sering di pergunakan sebagai batas jalan dengan tanah milik warga yang di bangun di bahu jalan, kendati demikian peran tembok penahan tanah harus benar benar berkualitas agar tanah atau jalan yang di tahan oleh TPT tidak longsor yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna manfaat.
Banyak juga di Kabupaten Pandeglang realisasi fisik dana desa yang di pergunakan untuk membangun TPT. Seperti di Desa Kadumalati Kecamatan Sindang Resmi tepatnya di Kampung Kadu Malati RT 012.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang, kegiatan TPT yang tengah berlangsung ini di biayai oleh dana desa (Dd) tahap dua tahun 2024 dengan anggaran Rp 58.710.000 untuk pembangunan TPT sepanjang 78 meter, namun sangat di sayangkan, dalam pelaksanaanya penggunaan bahan material berupa adukan diduga di minimalisir oleh pelaksana kegiatan, hal ini terlihat dari pemasangan batu belah di badan TPT yang tidak di dasari dengan adukan terlebih dahulu melainkan hanya batu yang dibariskan lantas di taburi adukan, kuat dugaan pembangunan TPT ini di sengaja untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memperhitungkan kualitas, terlebih pembangunan TPT akan di tutupi dengan tanah terutama di bagian samping kiri atau pun kanan agar tidak terlihat bahwasannya dibagian dalam TPT tidak di padati oleh adukan melainkan hanya batu belah yang di bariskan.
Berdasarkan informasi salah satu warga terkait kejanggalan ini, awak media mencoba menemui pejabat kepala Desa Kadumalati di kantornya untuk di konfirmasi, namun sulit, dikonfirmasi via pesan WhatsApp pun tidak ada respon.
Jelas, dugaan tersebut tertutupnya Kades dalam menggunakan angaran Dd, membuat opini masyarakat semakin buruk terhadap Penggunaan anggaran Dd.
Masyarakat meminta agar dari Inspektorat Pandeglang bersama tim monitoring dan evaluasi kabupaten Pandeglang segera turun ke lokasi kegiatan atau memanggil penanggung jawab kegiatan agar masyarakat tidak di rugikan serta memberikan sangsi kepada Kades, tindak jika terbukti ada melakukan Korupsi.
(Biro/tim)