PANDEGLANG (MBN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melakukan pemecatan terhadap enam orang kader yang dianggap telah melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan. Keenam orang ini adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui rilis, Jumat (25/2/21).
Herzaky menyebutkan, Sehubungan dengan adanya desakan yang kuat dari kader Partai Demokrat untuk melakukan pemecatan terhadap pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat, maka DPP melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada keenam kader partai Demokrat itu.
“DPP telah memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap keenam orang itu,” tegasnya.
Dikatakannya, informasi detail mengenai para pelaku yang merupakan kader, mantan kader, maupun pejabat penting pemerintahan yang terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat sudah diketahui sejak dini yang mana pelaku menyampaikan Kabar bohong dan fitnah kepada kader dan pengurus partai di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung maupun tidak melalui komunikasi bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui kongres luar biasa secara ilegal dengan melibatkan pihak eksternal.
“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran Negara,” paparnya.
Keputusan pemberhentian terhadap 6 Kader Demokrat tersebut, Yoyon Sujana selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang mengapresiasi atas Keputusan DPP Partai Demokrat, karena menurutnya keputusan pemberhentian terhadap ke-6 Kader yang sudah berkhianat.
“Kita berkomitmen dari 34 DPD Partai Demokrat secara kompak bagi Kader yang berkhianat untuk dipecat. Kami berkomitmen akan patuh dan tunduk terhadap Partai Demokrat, Oleh karena itu ketika pemecatan terhadap 6 Kader tersebut DPD Partai Demokrat mendukung keputusan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),”ucap Yoyon
Menurutnya, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.
Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal.
Laporan : Hadi