PANDEGLANG (MBN),- Pemerintahan desa (Pemdes) Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga diwarnai gratifikasi jabatan sebagai perangkat desa atau KKN. Hal itu terungkap setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang kurang maksimal di desa.
Menurut warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan keluhannya terkait pelayanan saat hendak ke kantor desa, dan harus pulang kembali lantaran di kantor alat yang ada tidak bisa digunakan sebagai mestinya, misalnya kertas tidak ada, atau alat printer yang tidak ada tintanya.
Kata dia, pelayanan yang kurang maksimal itu diduga ditenggarai dari perangkat desa yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Kades, sehingga mereka asal aja menjalankan tugasnya di pemerintahan desa.
“Mungkin karena masih ada kaitan keluarga, kerabat sehingga mereka asal aja menjalankan tugasnya di desa,”kata dia Sabtu (10/4).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua BPD terpilih di desa Pasirkadu, Udin Arsudin mengamini apa yang disampaikan oleh masyarakat setempat itu benar adanya, bahwa selama ini Pemerintahan desa Pasirkadu di warnai kerabat, dan keluarga Kepala desa.
“Struktur organisasi di desa Pasirkadu itu betul bahwa diisi oleh keluarga Kades, sehingga berdampak terhadap pelayanan yang kurang maksimal,”terangnya.
Dia menjelaskan yang dimaksudkan keluarga
Kades diantaranya Sekretaris desa (Sekdes) bernama Agus Aminuddin sebagai adik ipar Kepala desa sekaligus sebagai honorer di Sekolah Dasar (SD) Pasirkadu, Deden Deni Hasanuddin sebagai sepupu menjadi Kaur pelayanan sekaligus guru honorer di SD Pasirkadu 4, Nahrudin sebagai keponakan Kades menjadi Kaur umum, Titin sebagai Keponakan Kades menjadi Bendahara Bumdes.
Tidak hanya itu kata Udin, bahwa perangkat desa yang masih ada kaitan keluarga dengan Kepala desa diantaranya, H Ondeng sebagai Kaka ipar kepala desa, menjadi Kasi Pembangunan, Asnamin adik kandung Kepala desa menjadi Kadus dan sekaligus sebagai e-waroong BPNT di desa Pasirkadu, H. Saripan sebagai besan Kepala desa menjadi Direktur Bumdes, dan mengangkat Sarjana anak besan menjadi Kaur keuangan yang sekaligus honorer SD di wilayah Sukaresmi.
Lanjut, Udin bahwa Kepala desa tidak aktif di kantor desa sehingga dia tidak tahu bahwa di kantor desa sering kali mendapatkan keterangan dari masyarakat tidak ada kertas tidak ada tinta komputernya rusak, alat tulis kantor (ATK) tidak ada dan lain sebagainya. Sehingga sangat sulit bagi kami sebagai warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Sementara itu, Asnamin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membantah bahwa dirinya bukanlah pemilik e-waroong BPNT di desa Pasirkadu, sebab menurut dia kalau dirinya sebagai e-waroong BPNT berarti melanggar Pedum.
“e-waroong itu sekarang atas nama Titin, bukan saya, saya itu hanya sebatas membantu aja,”terangnya
Hingga sampai berita ini disiarkan awak media belum mendapatkan keterangan dari Kepala desa (Kades) Pasirkadu lantaran nomor telepon selulernya atau WhatsAap belum aktif.
Penulis: Hd