Mitra Banten News | BANDUNG – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi uji coba metodologi penandaan dan penggunaan anggaran daerah terhadap penurunan stunting, beberapa waktu lalu di Hotel Grand Tjoko Premier, Bandung, Jawa Barat.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (18/7/2024), Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Kesehatan Arifin Effendy Hutagalung yang mewakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengatakan untuk mendukung program percepatan penurunan stunting, pemerintah daerah diarahkan agar dapat mengintegrasikan program dan kegiatan prioritas penurunan stunting dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran di daerah hingga tingkat desa.
Selain itu, perlu juga dilakukan pembentukan TPPS di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting.
Kemudian untuk pemenuhan target indikator sasaran dan output dalam Lampiran Pepres 72/2021, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Berdasarkan Indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berisi penyesuaian terhadap pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang menjadi acuan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam proses prencanaan dan penganggaran.
Adapun tujuan pemetaan program, kegiatan dan sumber pembiayaan yaitu, mendorong konvergensi program dan kegiatan intervensi spesifik dan sensitif yang mendukung penurunan stunting di Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga Desa/Kelurahan; memastikan program dan kegiatan tertuang dalam perencanaan dan penganggaran; mengidentifikasi sumber pembiayaan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan; serta membantu pemerintah daerah melakukan evaluasi dalam menyusun kebijakan perencanaan dan penganggaran tahun rencana.
Sebanyak 66 partisipan berasal dari kementerian/lembaga serta 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpilih dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung yang mengikuti rangkaian agenda rapat koordinasi uji coba metodologi penandaan dan penggunaan anggaran daerah terhadap penurunan stunting, mulai dari paparan materi dari narasumber diskusi dan tanya jawab.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi partisipan diantaranya Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pada sesi diskusi kelompok dan simulasi uji coba Pedoman Penandaan dan Penggunaan Anggaran, setiap kelompok peserta perangkat daerah memaparkan hasil simulasi yang dilakukan untuk ditanggapi oleh peserta dari kementerian/lembaga maupun peserta dari OPD. Kegiatan diakhiri dengan Penetapan masukan terhadap Pedoman Penandaan dan Penggunaan Anggaran di Daerah dalam Percepatan Penurunan Stunting yang bertujuan untuk mendapatkan hasil evaluasi dan penyempurnaan terhadap pedoman penandaan yang telah disusun serta menilai efektivitas pedoman yang diujicobakan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. (Kelana Peterson)