Mitra Banten News | PANDEGLANG – Pemilik tanah yang bernama Anda, di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten, terdampak dengan adanya pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang sesi tiga, Ia masih belum menerima kejelasan terkait ganti rugi sejak tahun 2019 hingga sekarang, Senin (27/1/2025).
Ia (Anda) Salah satu pemilik tanah yang dirugikan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bahkan Ia menduga adanya praktik tidak transparan atau kongkalikong antara pihak BPN, PUPR, dan beberapa oknum, termasuk kepala desa setempat. Meskipun kepala desa telah mencoba memfasilitasi mediasi, upaya tersebut dinilai gagal.
Pemilik tanah mendesak pemerintah Kabupaten Pandeglang dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia berharap agar pemerintah memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan dengan memanggil pihak BPN, PUPR, serta kepala desa guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan adil.
“Tanah kami sudah jelas kepemilikannya, dan kami memiliki bukti hasil ploting. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Kami hanya ingin hak kami diberikan,” Terang Anda Kepada media.
“Saya sangat berharap ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan Pemprov Banten agar proses penyelesaian ganti rugi dapat segera dilakukan terutama kepada saya yang sejak tahun 2019 terkatung katung belum mendapatkan hak saya atas kepemilikan tanah yang tergusur untuk pembangunan jalan tol, saya harap segera berikan kepastian kepada saya sebagai warga yang terdampak pembangunan yang katanya program strategis nasional jalan tol”, tegas Anda dengan penuh harapan.
“Bayangkan dari tahun 2019 saya belum pernah mendapat ganti rugi sepeserpun hingga sekarang,” Tutupnya. (HR).