MItra Banten News | SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, mempercepat implementasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang. Tujuannya untuk segera menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto usai FGD Percepatan Pelaksanaan MoU No 465/Kesber.20/Tapem/VIII/2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan penerima upah, bukan penerima upah, jasa kontruksi dan pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Serang.
”Ini tindak lanjut MoU antara Pemda Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita menyusun bagaimana implementasi dari MoU itu ditindaklanjuti PKS dengan OPD,” ungkap Rudy usai FGD di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Setelah dilakukan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD-OPD Kabupaten Serang, Rudy juga mengungkapkan, bersama-sama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pekerja yang rentan terhadap kecelakaan, agar terlindungi, mereka disarankan untuk ikut keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. ”Ini agar mereka para pekerja terlindungi,”katanya.
Oleh karena itu, baik BPJSKT maupun OPD Kabupaten Serang mempunyai tugas agar menyosialisasikan kepada masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk mau masuk kepesertaan BPJSKT. Rudy mencontohkan, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyosialisasikan kepada para kelompok tani atau poktan.
Kemudian sambung Rudy, Dinas Perikanan (Diskan) ke kelompok nelayan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan perdagangan (Diskoumperindag) kepada para pedagang dan pelaku UMKM untuk memotivasi mereka agar ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
”Sehingga ketika terjadi kecelakaan atau apa bisa di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga harapan kami cakupan layanannya makin luas karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang,”ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada 6 Agustus 2024 lalu.
Sebetulnya bukan hal yang baru, hanya saja untuk menyeragamkan kembali karena ada 2 Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang perlindungan ekosistem pemerintahan daerah dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
”Sehingga kami memerlukan satu forum diskusi lagi, yang pastinya dikelola Pak Sekda dengan OPD-OPD terkait. Kita inventarisasi dahulu sehingga output dari kegiatan ini percepatan perlindungan terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Serang,”ujarnya.
Turut hadir Pelaksana tugas Asisten Daerah (Plt Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sugi Hardono dan perwakilan dari OPD-OPD Kabupaten Serang terkait.