SERANG, (MBN) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri memastikan proses pembelajaran tatap muka atau PTM di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita menyikapi pandemic covid-19 khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar (SD) dan PAUD (Pendidikan anak usia dini) di Kabupaten Serang, ada tiga hal yang menjadi rujukan kita untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM),”ujar Entus melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Ahad, 27 Desember 2002.
Adapun tiga hal yang menjadi rujukan Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sebut Entus, kesatu aturan dari pusat dan provinsi yang harus diperhatikan. Kedua, pada situasi pandemi covid-19 di Kabupaten Serang dimana sebagai wilayah dalam zona yang berubah-berubah terkadang zona kuning, oranye, dan merah yang menjadi perhatian.
“Kemudian yang ketiga mengevaluasi dampak dari covid ini terhadap kualitas anak didik kita, dengan eondidkan daring sekitar 8 bulan bagaimana kondisi anak didik kita? kita tidak ingin akibat adanya penyelanggaraan pendidikan tatap muka di tiadakan kualitas anak didik kita menurun bahkan lost generation, tidak diterima dengan baik oeh akan didik kita,”ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya harus mencari cara jalan yang bijak, jalan tengah yang harus dilakukan pemda dalam hal ini dinas Pendidikan. Sebelumnya pun pihaknya sudah mengundang OPD terkait dan forkopimda untuk meminta masukan sebagaimana pendidikan bisa dilakukan.
“Namun tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepada kepentingan kualitas anak didik kita. Meski tidak full tapi sudah melaksanakan persiapan, karena jika tidak dilakukan kualitas pendidan anak didik kita jadi menurun,”katanya.
Menurut Entus, sangat berbeda kualitas pendidkan tatap muka dengan pendidikan daring. “Jadi kita ada penyesuaian meski tatap muka kita juga tidak full menutup KBM di sekolah, menyesuaikan jika daerah merah kita tutup, ada peserta terkena kita tutup. Tapi tetap mengikuti protocol Kesehatan menerapkan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Yang jelas kita persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, dalam seminggu berapa hari, dan dalam sehari berapa jam,”jelas Entus.
Diketahui, untuk waktu pelaksanaan PTM baik SD, SMP, PAUD dan Program Kesetaraan, pada awal semester genap yakni tanggal 4 sampai dengan 18 Januari 2021, PTM masa transisi 19 Januari 2021 dan PTM Masa Kebiasaan Baru 22 Maret 2021.
Sebelumnya Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut. (Red)