KOTA SERANG, (MBN) – Press release Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) terkait hasil penanganan dan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Banten, yang menjerat 2 oknum hakim, belum menampilkan para tersangkanya dan pihak PN Rangkasbitung pun terkesan tertutup pada awak media. Hal ini menimbulkan kesan seolah penanganannya berbeda dibanding kasus lainnya yang menimpa artis dan masyarakat biasa.
” Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada BNNP Banten atas kerja keras dan keseriusannya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Banten, tapi kenapa kalo yang tertangkapnya artis atau rakyat biasa pasti langsung rame dan langsung diekpose mulai dari proses penangkapanya. Seperti yang sering kita liat bersama di berita-berita televisi. Ketika press release pun biasanya langsung ditampilkan ke publik para tersangkanya lengkap dengan seragam tahanan dan dipakaikan borgol tangannya, jangan sampai timbul anggapan penanganannya berbeda,” ungkap salahseorang penggiat gerakan anti narkoba di Banten, Aryo Megantoro, pada awakmedia ini, Senin (23/5/2022).
Mirisnya, lanjut dia, pihak PN Rangkasbitung , tempat keduanya berdinas seolah tertutup kepada awak media, sepatutnya secara moral menyampaikan keprihatinan dan langkah apa saja yang akan dilaksanakan terkait hal ini.
” Kami saja merasa miris, karena hakim adalah jabatan yang sudah pasti paham hukum dan menjadi panutan. Harus bisa menjaga marwah jabatan dan institusinya, bayangkan kalau seorang hakim memimpin sidang setelah memakai barang haram tersebut, bagaimana hasil vonisnya, apalagi ada keterangan dari Kepala BNNP Banten bahwa oknum hakim ini memakai sabu tersebut di tempat kerjanya, ” ujar pria yang akrab disapa Omega ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, penanganan kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini harus dikawal agar semua proses dan sanksi hukumnya sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul keatas sehingga pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa efektif.
Sebelumnya, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung, menerangkan bahwa, penangkapan 2 oknum hakim dan 1 ASN yang bertugas di PN Rangkasbitung tersebut berdasarkan Info dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Narkotika melalui jasa pengiriman barang (ekpedisi) maka tim pemberantasan BNNP Banten bersama dengan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalama informasi.
” Kemudian pada hari selasa, (17-5-2022), sekitar pukul 10.00 WIB dengan di pimpin langsung saya sendiri (Kepala BNNP Banten) bersama Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RASS di kantor agen TIKI, jln. Ir. Juanda No 60, Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten. Pada saat tersangka RAAS mengambil paket Narkotika. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RAAS kemudian Tim melakukan pengembangan ke Kantor pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengamankan YR,” sebut Hendri Marpaung
Pada saat Tim membawa YR untuk menggeledah ruang kerjanya, jelas dia, Tim berhasil mengamankan DA yang merupakan rekan kerja YR yang juga ikut menggunakan Narkotika bersama YR. Tim juga berhasil menemukan Barang Bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau bong, 2 (dua) buah pipet, dan 2 (dua) buah korek gas dari tas DA.
“Setelah selesai melakukan penggeledahan, barang bukti shabu yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 20,634 gr (Dua Puluh Koma Enam Tiga Gram). Berdasarkan hasil test urine semuanya positif dan hari ini sudah kita tetapkan tersangka. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan, berdasarkan pengakuan mereka memakai sabu di kantor dan dibeberapa tempat,” bebernya.
Terpisah, Pihak PN Rangkasbitung, melalui humasnya, Mohamad Zakiuddin SH, menyatakan lewat chat WA pribadinya bahwa menyangkut lembaga kami ( PN Rangkasbitung) tidak bisa berkomentar karena semua sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
” Silahkan untuk langsung menghubungi biro humas MA di Jakarta. Karena saat ini sudah diproses maka kami serahkan kepada BNNP untuk segala proses hukumnya dan kami tidak melakukan intervensi,” tandas Zaki.