KOTA SERANG (MBN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang mendukung kebijakan Walikota Serang, Syafrudin, dalam penanganan pandemi Covid-19 di Ibukota Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan Ketua PWI Kota Serang Teguh Akbar Idham, menanggapi surat intruksi Walikota Serang nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (3/2/21).
Dalam surat itu, Walikota menyebutkan, untuk WFH 75 persen, perdagangan bahan pokok, acara pernikahan dan kegiatan kontruksi diberlakukan 30 persen. Kemudian restoran atau cafe 25 persen, belajar bagi siswa secara daring, dan kegiatan keagamaan 50 persen.
Akbar mengatakan, dalam hal ini masyarakat Kota Serang khususnya insan pers, diharapkan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
“Bagaimanapun Covid-19 ini belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Untuk itu masyarakat Kota Serang, khususnya insan pers agar dapat mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Akbar berpesan, bagi para wartawan Kota Serang yang tengah bertugas di lapangan, agar selalu menjaga kesehatan. Karena bagaimanapun, profesi wartawan menuntut selalu bertemu banyak orang.
“Bagi rekan-rekan pers diharapkan selalu menjaga kesehatan, dan menerapkan prokes. Karena pekerjaan kita ini terbilang rawan. Karena terkadang kita dituntut untuk bertemu dengan banyak orang,” ungkapnya. (red)