TANGERANG, (MBN) – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IX dengan agenda utama pemilihan ketua baru. Pendaftaran calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang dibuka mulai 1 – 12 September 2021.
Juru bicara (Jubir) Caretaker DPD KNPI Kota Tangerang Novita Kurniawati mengatakan, pelaksanaan musda ini terselenggara setelah mendapatkan dukungan serta arahan dari semua unsur para pemuda dan tokoh kepemudaan di Kota Tangerang untuk menjadikan momentum bersatunya pemuda.
“Musda ini menjadi momentum untuk bersatu. Semua pihak ada keterwakilan dalam kepanitiaan,” ujarnya, Selasa (31/8).
Novita juga menambahkan, berdasarkan rapat pleno TIM Caretaker pada Selasa (31/8) kemarin, untuk tahap awal panitia membuka pendaftaran calon ketua KNPI Kota Tangerang selama 12 hari.
“Pendaftaran pada 1 – 12 september dibuka mulai pukul 09.00-20.00. Lokasi pendaftaran di Gedung Pemuda DPD KNPI Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3b).
Ia menambahkan, panitia juga membuka registrasi kepada seluruh organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) peserta Musda IX KNPI Kota Tangerang baik yang telah terdaftar di DPD KNPI Banten maupun yang telah terdaftar di Knpi Kota Tangerang pada Musda sebelumnya.
“Waktu pelaksanaan registrasi OKP mulai hari ini sampai 15 September 2021 pukul 13.00 juga di Gedung Pemuda KNPI Banten,” tandasnya.
Untuk pengembalian formulir pendaftaran calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang paling lambat 12 september pukul 17.00 wib.
“Pengembalian formulir tanggal 12 September 2021 pukul 08.00-17.00 WIB. Kami himbau kepada pemuda pemudi terbaik Kota Tangerang mendaftarkan diri. Mari kita satukan semangat kepemudaan dengan Musda dalam kondisi persatuan ini,” terangnya.
Terakhir Novita juga mengingatkan, untuk pendaftaran bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang dikenakan biaya Rp 10 juta.
Berdasarkan rilis dari Tim Caretaker tentang Persyaratan Calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang diantaranya :
A. Syarat Calon
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pancasila & UUD 1945
- Menjunjung Tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berusia setinggi tingginya 39 Tahun
- Menjadi Ketua OKP/PK, atau pernah menjadi Ketua OKP/PK.
- Foto copy KTP
- Foto copy Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir kesediaan mematuhi ketentuan /peraturan Musda
- Foto 3X4 baground biru 2 lembar.
B. Syarat Pencalonan
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mendapat dukungan rekomendasi OKP sekurang kurangnya 3 OKP yang di tanda tangani Ketua & Sekretaris OKP dan berstempel Basah.
- Mendapat dukungan rekomendasi dari DPK sekurang kurangnya 2 DPK di tanda tangani Oleh Ketua & Sekretaris berstempel basah.
- Menyerahkan biaya partisipasi sebesar 10 Juta rupiah. (red)