SERANG, (MBN) – Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Serang tahun 2021 mengulang kembali tahapan Pilkades Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo. Lantaran dua calon kepala desa (cakades) di dua desa tersebut meninggal dunia, sehingga menyisakan calon tunggal.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaa Pilkades.
“Ada beberapa perubahan terutama pasal 53 yang berkaitan dengan calon yang meninggal dunia dan calonya tinggal satu. Kejadian seperti itu terjadi di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, dan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo,” ujar Nanang.
Hal itu disampaikan Nanang usai rapat sosialisasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang kepada Panitia Kecamatan di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Jum’at, 3 September 2021. Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Saefullah.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, sosialisasi perubahan perbup tersebut disampaikan kepada panitia tingkat kecamatan, panitia desa, dan panitia pengawas (Panwas). Kata dia, hari Senin 6 September 2021 panitia kecamatan melakukan sosialisasi kepada muspika dan tokoh masyarakat.
“Nanti panitia desa membuka pendaftaran baru, siapapun bisa mendaftar cuma waktunya hanya dua hari tanggal 8 sampai tanggal 9 Agustus,” kata Rudi.
Sedangkan untuk pemenuhan berkas persyaratan selama tujuh hari setelan pendaftaran ditutup. “Untuk calon yang sudah ditetapkan enggak usah mendaftar lagi karena pembukaan pendaftaran tidak menggugurkan tahapan bagi calon yang sudah berjalan. Nanti gabung sama calon yang baru pada saat pengundian nomor urut,” tuturnya.
Namun jika setelah dilakukan pembukaan pendaftaran ulang tidak ada warga yang mendaftar maka seluruh tahapan pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo dihentikan dan akan diikutsertakan pada pilkades serentak tahun 2023.
“Kalau semua tahapan pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo ini selesai maka pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan bersamaan dengan desa-desa yang lain. Untuk pelaksanaan pilkades belum ada info lagi,” katanya.
Berikut tahapan lengkap Pilkades Lempuyang dan Kopo
-3 September sosialisasi kepada forum komunikasi pimpinan kecamatan, (Camat, Kapolsek dan Danramil)
-6 September Sosialisasi Pilkades kepada kepala desa/Pj kepala desa, BPD, dan LKD
-7 September pengumuman pendaftara balon kades selama 1 hari
-8 September pendaftaran Balon kades selama 2 hari. Penyerahan berkas balon kades dan kelengkapan persyaratan administrasi balon kades 10 (hari kerja) 8 sampai 21 September
Pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan administrasi balon kades bersama panitia pengawas 13 hari kerja 8 sampai 24 September
-25 September rapat pleno penetapan balon kades yang memenuhi administrasi
-27 September penyampaian laporan hasil seleksi administrasi balon kades dari panitia pemilihan desa kepada pemilihan kecamatan
-28 September penyampaian laporan hasil seleksi administrasi balon kades dari panitia pemilihan kecamatan kepada pemilihan kabupaten
Seleksi tertulis balon kades
Penerimaan berkas permohonan seleksi tertulis balon kades dari panitia pemilihan kecamatan.
-29 September pelaksanaan seleksi tertulis. Penyampaian laporan hasil seleksi tertulis kepada panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan desa
30 September penetapan balon kades menjadi kades dan pengundian nomor urut
-1 Oktober pengumuman calon kepala desa
-4 sampai 8 Oktober pencetakan surat suara selama 5 hari
-11 Oktober sampai 13 Oktober kampanye secara virtual 3 hari.
Pengawasan pelaksanaan kampanye. (red)