KAB. TANGERANG, (MBN) – Menyikapi pemberitaan yang sempat viral terkait dugaan ditahannya kartu ATM KPM di Desa Sukamanah, akhirnya Pendamping PKH mengklarifikasi pemberitaan beberapa di media online yang tergabung di komunitas Jurnalis Banten Bersatu (JBB), bertempat di Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (07/1/21).
Pendamping PKH Doifullah menyampaikan klarifikasi bantahan telah menahan kartu kartu ATM PKH dan pungli BPNT terhadap para KPM di Desa Sukamanah.
Hal ini disampaikannya, dihadapan awak media yang tergabung di dalam Komunitas Jurnalis Banten Bersatu untuk meluruskan informasi yang sebenarnya.
Klarifikasi yang disampaikan Doifullah tersebut dihadiri Koordinator Kabupaten (Korkab), pendamping PKH dan beberapa tokoh masyarakat. Artinya niat baik telah ditunjukkan Doifullah untuk meluruskan pemberitaan tersebut.
Dikatakan, Doifullah bahwa kabar itu tidak benar. Ia tidak pernah menahan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan melakukan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Saya tidak pernah nahan kartu ATM PKH keluarga penerima manfaat. Apalagi dibilang melakukan pungli BPNT sebesar 30 ribu rupiah itu sama sekali gak benar,” tutur Doifullah kepada para awak media.
Dijelaskan Doifullah, bahwa ia mengakui dan membenarkan akan memberikan klarifikasi pada minggu lalu setelah pemberitaan itu viral.
Ini untuk meluruskan informasi yang sebenarnya, sejak pemberitaan di media online menjadi viral dan alasannya tidak dapat hadir saat itu karena ada urusan yang tidak dapat di tinggalkan.
“Akan tetapi niat tersebut saya batalkan karena ada urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan, jadi baru ada waktu hari ini untuk memberikan klarifikasi kepada wartawan dari Jurnalis Banten Bersatu,” jelasnya.
Pemberitaan mencuat, adanya dugaan permasalahan yang timbul, dimana kartu ATM PKH yang semestinya dipegang oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tertahan oleh oknum Pendamping PKH.
Adanya kejadian tersebut, warga anggota KPM yang seharusnya yang berhak memegang kartu tidak bisa menggunakan manfaat bantuan dari pemerintah.
Laporan : Amir Hidayat JBB.