PANDEGLANG (MBN) – Bermula dari keprihatinan tersebut sebagai Warga masyarakat Kabupaten Pandeglang-banten wajib untuk menyampaikan aspirasi kepada para pemangku jabatan negara untuk tidak pernah bermain dalam sebuah kebijakan diluar aturan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mencederai citra sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dugaan Carut marutnya regulasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat ini menjadi sebuah issue sexy dikalangan aktivis dan masyarakat. Bagaimana tidak ? bantuan sosial pemerintah pusat yang seyogyanya berjalan dengan baik sesuai Pedoman Umum (Pedum) Diduga tercoreng akibat ulah segelintir oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan peraturan yang tidak jelas sanksi ataupun hukumnya. Rabu (17/02/21).
Korlap Presidium Front Aksi Mahasiswa FAM Pandeglang-Banten Ucu Fahmi kepada media mengatakan “Fakta Integritas”, salah satu kebijakan yang muncul dan menjadi buah bibir dikalangan pengusaha pemasok BPNT, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Agen, Camat bahkan hingga Aparatur Pemerintah Desa seperti Kepala Desa.
“Menjadi pemikiran kami ketika ada sebuah aturan hukum namun tidak jelas sanksi hukumnya. Ini terbukti dengan banyaknya perusahaan pemasok sembako BPNT yang melanggar fakta integritas, tetapi tak menerima sanksi apapun, padahal perlakuan oknum pemasok telah merugikan anggaran negara yang semestinya diterima KPM.” Tegasnya.
Penggelembungan harga komoditi, masih di katakana Ucu, sudah bukan rahasia umum terjadi dalam Program BSP/BPNT, bahkan tidak sedikit KPM menerima komoditi yang tidak layak. Hal ini tentu harus menjadi evaluasi para pemangku kebijakan khususnya Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang,” Lantangnya.
Penderitaan masyarakat miskin dan kisruhnya program di lapangan semakin diperparah dengan dugaan adanya influencer pejabat negara mempengaruhi oknum para kepala desa untuk menekan bahkan mengintimidasi para agen dan TKSK.
Azas kedaulatan rakyat seakan sirna di negeri ini, bahkan azas demokrasi dan keadilan bagi seluruh warga negara hanya sebatas ingatan sejarahnya lahir dan berdirinya negeri ini berkat perjuangan para pahlawan pendiri bangsa.
Kita sebagai warga negara ingin kemerdekaan negeri diisi dengan hal positif yang dapat meningkatkan peran pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyatnya. Tapi apa yang terjadi jika masih ada para ASN yang masih berjiwa korup. Ini tentu tidak kita harapkan,” Terang Ucu
Ditempat yang sama Doris dari Gerakan Aktivis Pandeglang Bersatu Saat Dimintai Keterangan Oleh Awak Media Mitrabantennews.com, “Kami akan terus mengawal dan turut mengawasi setiap penyaluran komoditi di masyarakat KPM, Apakah sudah sesuai harapan prinsip program 6 T, Tepat Sasaran, Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas, Tepat Harga hingga Tepat Administrasi.
Untuk itu Grand Issue aksi kali pertama ini akibat dari Carut Marutnya Regulasi Program. Temuan kami dibanyak wilayah di setiap kecamatan di Kabupaten Pandeglang sebagai berikut :
1. Buruknya Kualitas dan Kuantitas Komoditi diterima KPM2. Dugaan Penggelembungan harga Komoditi atau Mark Up harga dilakukan oknum agen / E Warong3. Sanksi Hukum Fakta Integritas Tidak Jelas 4.Dugaan adanya influencer oknum pejabat negara kepada TKSK dan Agen/ E Warong5.Dugaan Gratifikasi atau Pungli Oknum Pegawai Dinsos Pandeglang”jelasnya
Masih dikatakan Doris tuntutan Dari Aksi UNRAS tersebut diantaranya ada beberapa Poin,
1. Bupati Pandeglang Diminta segera turun tangan dan buat aturan yang jelas Untuk kesejahteraan rakyat miskin2. Copot Kadinsos Pandeglang3. Copot Kadis DPMPD lantaran telah menambah kegaduhan program BSP4. Timkoorkab BSP Diminta Tegas Berikan Sanksi Hukum Fakta Integritas Kepada Pemasok Nakal
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat pandeglang untuk tetap mengobarkan semangat perjuangan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin yang saat ini tengah dijadikan objek ladang cari untung segelintir kelompok dan oknum – oknum tertentu.
“Jangan Pernah Menari Diatas Derita Rakyat” karena Kemerdekaan Negeri ini hasil perjuangan rakyat dan Negara wajib hadir ketika rakyatnya dirundung duka akibat ulah para pendosa memeras uang rakyat.
“Pergerakan sebuah upaya tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” Tutup Doris
Penulis : Yeyen Sudrajat