Mitra Banten News | JAKARTA – Berbagai kewenangan tambahan bidang intelkam yang disisipkan dalam RUU Polri menimbulkan polemik. Masalah tersebut disoroti Peneliti Senior Human Studies Institute, Syurya M. Nur.
“Bahkan kewenangan berada di luar tugas utama Polri yang diatur oleh konstitusi yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum muncul dalam substansi RUU Polri, ” katanya.
Menurutnya, RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga lainnya yang mengurus soal intelijen.
“Hal tersebut berarti bahwa Polri juga memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen seperti BIN, Bais TNI, BSSN dan lembaga intelijen di Kementerian dan lembaga lainnya”, jelasnya.
Baginya, perluasan kewenangan bukan tanpa sebab, lantaran Pasal 16B pada RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam Polri.
“Kewenangan Intelkam Polri ada penambahan fungsi penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional. Padahal fungsinya seharusnya pada peran penegakan hukum yakni bersifat refresif ”, bebernya.
Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Esa Unggul Indonesia ini mengungkapkan, tidak adanya definisi dan penjelasan tegas mengenai istilah “Kepentingan Nasional” berpotensi tambah polemik.
“Diksi kepentingan nasional berpotensi memungkinkan Polri untuk mengawasi setiap kegiatan warga negara yang bersuara kritis terhadap pemerintah atau siapapun dinilai perlu diawasi karena alasan “gangguan keamanan”, hal ini akan tambah picu polemik semakin rumit”, tegasnya.
Ia berharap, penyusun RUU Polri ini dapat lebih cermat dalam proses penyusunanya.
“Kami berharap penyusun RUU ini, baik Panja dan pemerintah dapat lebih cermat agar tidak terjadi overlapping dengan fungsi kelembagaan lainnya”, harapnya. (Kelana Peterson/Ril)