LEBAK, (MBN) – Kejati Banten mengundang beberapa awak media / wartawan yang memberitakan kasus dugaan rekayasa hukum yang dialami tersangka MNW, kasus perdata dipaksakan jadi pidana yang dilakukan oleh Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pada hari Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 17:00 WIB, Kejati Banten menerangkan kepada wartawan terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pandeglang, bahwa terdakwa MNW sudah disidangkan dua kali yakni hari Senin tanggal 20 Desember 2021 dan hari Rabu tanggal 22 Desember 2021.
Pada kesempatan tersebut, Penerangan Hukum Kejati Banten menjelaskan bahwa tersangka MNW menyatakan tidak memakai kuasa hukum, dan ketika tersangka MNW ditanya bersedia disidangkan kata tersangka MNW menjawab bersedia.
Penerangan Hukum Kejati Banten juga menyampaikan bahwa kasus seperti yang dialami tersangka MNW tidak perlu pakai kuasa hukum yang diucapkan Assisten Intelijen Kejati Banten Adhy D, didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron.
Menurut, Kuasa Hukum tersangka MNW Advokat Ujang Kosasih, S.H., hal yang disampaikan Penerangan Hukum Kejati Banten tersebut diatas, diduga Kejati Banten terlihat seolah olah menepis pemberitaan di beberapa media selama ini.
Ditambahkan lagi salah satu kuasa hukum tersangka MNW Advokat Luqmanul hakim S.H, M.H., membantah pernyataan Kejati Banten. Menurutnya kuasa hukum tersangka MNW, pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 suami dan kakak kandung tersangka MNW buka kuasa untuk dan atas nama kepentingan hukum tersangka MNW. Lalu, pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 tim kuasa hukum berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tujuannya adalah mengajukan surat permohonan penangguhan dan minta izin menemui tersangka MNW di Rutan Pandeglang, namun kuasa hukum tersangka MNW Ujang Kosasih tidak diperbolehkan membawa tas yang isinya adalah berkas berkas pengajuan penangguhan dan surat kuasa tersangka MNW. Selain itu juga dilarang membawa handphone.
Spontan Ujang Kosasih bertanya kenapa dia tidak boleh membawa tas, kan di dalam tas isinya cuma berkas berkas, keamanan Kejari Pandeglang menjawab pokoknya tidak boleh pak, ini sudah aturan disini Kejari Pandeglang.
Kemudian Ujang Kosasih pulang dengan sangat kecewa, kemudian Ujang Kosasih di telepon suami tersangka MNW sebelum disidangkan, tersangka MNW dihubungi via video call dari Rutan Pandeglang, dan kami para kuasa hukum dikenalkan oleh suaminya kepada tersangka MNW melalui telepon video call, dan tersangka MNW mengerti bahwa nanti dipersidangan akan didampingi penasehat hukum, bukti bukti bisa dilihat di CCTV Rutan Pandeglang terkait telepon video call antara kuasa hukum dan tersangka MNW.
Hal tersebut diatas dijelaskan oleh tim kuasa hukum untuk membantah pernyataan dari Penerangan Kejati Banten, bahkan kuasa hukum masih menyayangkan sikap Kejati Banten cenderung kepada pembelaan terhadap Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Menurut tim kuasa hukum tersangka MNW, “Tak apalah itu hak Kejati Banten membela institusinya,” ucap Advokat Ujang Kosasih, S.H.
Senada yang disampaikan salah satu kuasa hukum tersangka MNW Advokat Luqmanul Hakim S.H, M.H., dia sendiri yang datang ke Rutan Pandeglang pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 untuk minta tanda tangan kuasa tersangka MNW, kok dibilang tidak ada kuasa hukum, ini pasti terdakwa ditekan tekan untuk tidak mengakui kuasa hukumnya sendiri.
“Diduga Kejati Banten gerah dengan gencarnya pemberitaan di media. Itu semua kami sampaikan sebagai pandangan hukum kami selaku kuasa hukum suami dan kuasa hukum tersangka MNW,” ujar Lukmanul Hakim. (Goes/US)