PANDEGLANG, (MBN) – Peraturan dibuat untuk dilanggar, pepatah itu kiranya yang cocok untuk menggambarkan keberanian pengangkatan Asep Sunandar sebagai Sekretaris Desa (sekdes) Tanjungan, Kecamatan Cikeusik yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang.
Sebagaimana tertuang dalam Perbup Pandeglang No. 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Pasal 12 Poin i dimana perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, Anggota DPR dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Asep Sunandar sendiri saat diangkat sebagai Sekdes Tanjungan tercatat aktif sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 01/5/HK.01/02/2022 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengatakan ia sudah berkirim informasi kepada Nuriah Kepala Dinas Sosial, Hj. Nuriah.
“Saya sudah infokan ke Kadinsos untuk TKSK tidak diatur dalam kemensos tapi harusnya sekdes bekerja dari hari senin sampai jumat dari mulai jam 7.30 sampai jam 16.00. kalau ada pekerjaan lain yg rangkap dan mengganggu aktifitas sekdes itu yang dilarang karena sekdes itu pekerjaan utama” terang Doni Hermawan kepada Wartawan Mitrabantennews.com, Rabu, (4/5/2022).
Doni melanjutkan bahwa ia sudah meminta keterangan aturan ke Dinsos dan jawabannya bahwa tidak ada yg mengatur tentang rangkap jabatan dari TKSK. “Kasus ini bukan di Cikeusik saja, sudah kami layangkan surat kami ke Dinsos” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Hj. Nuriah belum memberikan respon saat dikonfirmasi wartawan. Sedangkan Asep Sunandar, Sekdes Tanjungan yang merangkap TKSK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab bahkan memblokir WhatsApp Wartawan. (Ibo)