Mitra Banten News | SERANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, berhasil mengamankan empat pengedar obat terlarang dan Tembakau sintetis ke kalangan pelajar di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti 1.022 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer, dan 120,9 gram Tembakau sintetis.
pengedar tersebut yaitu MF (25) warga Lingkungan Neglasari, dan JM (20) warga Kecamatan Walantaka, GB (24) kasemen, dan RF (21) kasemen Kota Serang
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan, S.H., M.M., mengatakan penangkapan kedua remaja asal Kota Serang itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan pada 20 januari 2025,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (4/2/2025).
Kompol Yudha menambahkan dalam penyelidikan diketahui seorang pemuda berinisial MF, diduga melakukan bisnis obat terlarang dengan target di kalangan pelajar, dan warga.
“Kami mengamankan tersangka MF di rumahnya di wilayah Cipare, Kota Serang. Disana kami mengamankan barang bukti sebanyak 398 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 108 butir obat jenis tramadol,” tambahnya.
Kompol Yudha menerangkan dari penangkapan MF itu, penyidik melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka IM pada 21 Januari 2025 lalu di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka.
“Selain tersangka JM, kami berhasil mengamankan barang bukti 372 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 70 butir obat jenis Tramadol,” terangnya.
Kompol Yudha menjelaskan dari keterangan tersangka, obat terlarang itu dijual secara eceran dengan beberapa paket. Mulai dari paket Rp15 ribu hingga Rp30 ribu perbutir, dan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per lempeng.
Pelaku dengan inisial GB (24) dan RF (21) pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berikut bibit sinte (mdmb-butinaca) dan 2 (dua) buah botol kecil semprot sprey yang berisikan campuran bahan kimia ( bibit sinte & alkohol) yang digunakan untuk mencampur/ menyemprotkan tembakau muley yang didapatkan dengan cara membeli di daerah pamulang Tangerang.
Tersangka dalam perkara narkotika golongan i bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara atau seumur hidup.
“Mereka menjual secara cod, dengan konsumen pelajar, dan remaja,” jelasnya.
Kompol Yudha menegaskan dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Untuk ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,”
Tersangka dalam perkara narkotika golongan i bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara atau seumur hidup”, tegasnya.