CILEGON, (MBN) – Satresnarkoba Polres Cilegon amankan seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/10) sekira jam 16.00 Wib. Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial REM (40).
“Awalnya saat dilaksanakan Operasi Antik Maung 2022, pada Senin (17/10) sekira jam 16.00 Wib di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Lingkungan Ketileng Barat, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama REM (40) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram,” kata Shilton pada Sabtu (05/11).
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli, “REM (40) mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari SC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1.350.000,-,” tambah Shilton.
Selain barang buktu sabu petugas juga menyita 1 unit handphone. “Barang Bukti yang disita oleh petugas berupa 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram dan 1 unit handphone merk Samsung,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut. “Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)