PANDEGLANG, (MBN) – Setelah ramai pemberitaan di media online terkait dugaan adanya penyalah gunaan penggunaan dana BOSP di SDN Banyumas 4 tahap awal tahun 2023, kepala sekolah (Kepsek) memberikan klarifikasi yang diduga masih simpang siur dengan apa yang dikatakan oleh bendahara BOSP di SDN 4 tersebut.
Seperti dikatakan Kepsek Ruhana bahwa sebelum dana BOSP tahap satu dicairkan, pengelola dana BOSP sudah ngutang untuk belanja.
“sebelum tahap satu dicairkan, pengelola sudah belanja, ngutang dulu, dan untuk biaya pemeliharaan nilainya paling terbesar hingga Rp 25 juta yaitu untuk pembangunan lapangan Bulutangkis dan peralatan olahraga,” paparnya.
Sementara bendahara BOSP Enok mengakui bahwa uang dana BOSP sudah dicairkan namun belum di Belanjakan, menurutnya Kepseknya masih sibuk mengikuti acara Sertijab di sekolah lain sehingga dana BOSP belum dibelanjakan.
“Dana BOSP sudah di cairkan namun Bu Kepsek masih sibuk, jadi dana BOSP belum dibelanjakan,” ucapnya.
Informasi yang simpang-siur antara kepala sekolah dengan bendahara, membuat tanda tanya besar ada permainan apa sebenarnya kepala sekolah dengan dana BOSP tersebut. Patut dicurigai.
Hal itu dikatakan oleh Nur Samsu LSM GIB Provinsi Banten kepada media, ia mencurigai adanya perbuatan memperkaya diri dari dana BOSP tersebut, pasalnya keterangan bendahara sama Kepsek berbeda.
“Aneh, masa pengakuan dari kepala sekolah dengan bendahara berbeda, kepsek bilang dana BOSP belum dicairkan namun sudah belanja, sementara bendahara bilang sudah di cairkan namun belum di Belanjakan, mana ini yang bener,” ungkapnya dengan geram kepada media, Jum’at (18/03/23).
Masih dikatakan Nur Samsu, “Rencananya saya akan segera mendatangi SDN Banyumas 4 dan sebagai lembaga saya akan mengkroscek administrasi penyerapan dan laporan penggunaan dana BOSP tahun 2023 dan mengecek bentuk fisik yang sudah di beli serta memeriksa lapangan bulu tangkis yang menurut keterangan sudah di bangun dengan angka Rp 25.000.000,” paparnya.
Jika terbukti, masih kata Nur Samsu, ada penyalah gunaan atau tidak mengacu pada Permendikbud No. 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis BOSP saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat dugaan kasus ini sudah buming di media dan saya tidak mau menghianati publik, nanti juga pasti akan saya ungkap.” Tukasnya.
Dalam petunjuk teknis Permendikbud no 63 tahun 2022 yang mengatur penggunaan dana BOSP tidak tercantum anggaran untuk pembangunan fisik, melainkan hanya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. ( Aat/Khanah)