JAKARTA, (MBN) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 0617/ VI/ 2021/ SPKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM POLRI tanggal 12 Oktober 2021, Surat Perintah sidik Nomor: Sp. Sidik/799/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 12 Oktober 2021, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/800/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 12 Oktober 2021.
Gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir karena dipercepat oleh pandemi Covid-19 harus disikapi dengan cepat dan tepat, hal ini menyusul munculnya bank digital, asuransi digital dan e-payment (pembayaran elektronik) hal ini memicu maraknya pinjaman online dengan bunga tinggi dan menjerat serta dibarengi dengan tekanan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya. Oleh karena itu, Bareskrim Polri selaku pengemban fungsi penegakkan hukum terhadap tindak pidana di tingkat Mabes Polri, serta selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi Reserse Kriminal di seluruh Polda, Polres, dan Polsek jajaran, terus melakukan berbagai upaya dalam mengatasi tindak pidana yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi, penciptaan, perubahan, melalui media elektronik (ITE) dan / atau tindak pidana fitnah.
Faktor pendukung maraknya jaringan pinjaman online illegal antara lain:
1) Faktor perekonomian, masyarakat dan kondisi kesejahteraan masyarakat antara lain:
- Tingkat pendidikan
- Tingkat kemiskinan
- Tingkat pengangguran
2) Faktor teknologi, - Peningkatan teknologi cetak yang pesat
- Mudahnya akses memperoleh pinjaman online
- Alat komunikasi dan media sosial di gunakan sebagai platform pemasaran.
Dampak dari adanya jasa penggunaan pinjaman online yang terjadi di NKRI antara lain :
- Kerugian finansial: masyarakat yang melakukan Pinjaman Online illegal harus membayarkan lebih dari yang telah dipinjamkan;
- Psikis: masyarakat yang melakukan pinjaman online illegal tersebut merasa resahdan tertekan melalui aksi terror yang dilakukan melalui SMS.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu :
- Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman dan penistaan kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga illegal padahal belum jatuh tempo perlunasannya.
- Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa Pinjaman Online yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku.
- Para pelaku juga tidak segan-segan melakukan blasting SMS kepada orang lain yang berisi data pribadi, konten pornografi dan fitnah peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online.
Dalam kesempatan konferensi pers hari ini, kami uraikan kasus pengungkapan jaringan pinjaman online dengan 7 (tujuh) orang tersangka yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Tersangka dalam tindak pidana ini telah ditangkap dan ditahan tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang, sebagai berikut:
Tersangka RJ (42), wiraswasta, alamat Jl. Labu No. 1 Kelurahan Manga Besar Kecamatan Taman Sari Jakarta Pusat, yang berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online, dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 unit Modem, 1 unit computer, 1 unit CPU, sisa sim card Telkomsel dan 2 unit handphone.
Berdasarkan keterangan dari tersangka RJ kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JT (34), wiraswasta, alamat tempat Pluit Timur Residence Blok J Utara No. 9 Pluit Penjaringan Jakarta Utara yang berperan sebagai operator yang mentransmisikan sms berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 unit laptop, 2 unit handphone, 2 kotak sim card dan yang bersangkutan juga merekrut tersangka AY untuk membantu.
Tersangka AY (29), wiraswasta, alamat tempat tinggal Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara yang berperan sebagai operator yang mentransmisikan sms berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 9 unit modem, 4 unit computer, 1 kotak sim card Telkomsel.
Tersangka HC (28), wiraswasta, apartement Greenbay Tower C Lt. 20 Unit AH, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang berperan sebagai tersangka yang menyediakan tempat untuk mengoprasikan alat (modem) yang digunakan oleh tersangka AL dan VN untuk mentransmisikan sms berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online selain itu juga berperan sebagai perantara untuk memasukkan alat (modem) serta yang mendistribusikan alat tersebut dari sdr. SB (DPO) yang merupakan WNA Cina dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit modem yang menunggu perintah dari sdr. SB (DPO) untuk didistribusikan.
Tersangka AL (24), swasta, Apartement Green Bay tower G 9AA Kelurahan Pluit Kencamatan Penjaringan Jakarta Utara yang berperan sebagai operator yang mentransmisikan sms berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online.
Tersangka VN (26), wiraswasta, Apartemen Greenbay Tower C Lt. 20 Unit AH, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang berperan sebagai operator yang mentransmisikan sms berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online dari tersangka AL dan VN didapatkan barang bukti berupa 8 unit modem, 1 unit CPU, 3 unit keyboard, 6 unit handphone dan 1 box kartu bekas pakai provider XL.
Tersangka HH (35), karyawan swasta, Perumahan Casa Jarden Blok A2 No.11 Kelurahan Kedaung Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang berperan sebagai operator yang mentransmisikan sms berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online dari tersangka AL dan VN didapatkan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone.
ZJ (DPO) merupakan WNA, yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni Kecamatan Pagedangan, Tangerang Banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan sms berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.
Telah diamankan barang bukti, yaitu 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone, 1 box Sim Card baru Telkomsel @ 500 pcs, 2 unit flashdisk.
Kronologi kasus dijelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 6 September 2021, Tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri mendapatkan informasi masyarakat yang meminjam uang dengan menggunakan jasa pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) yang diduga ilegal, dimana yg bersangkutan menyatakan bahwa apabila melakukan pinjaman sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka yg akan Ia terima sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dgn potongan 40% sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dgn rincian biaya layanan sebesar Rp. 393.000,- dan bunga pinjaman Rp. 7.000,-, dan sebelum jatuh tempo melakukan penagihan serta tidak segan-segan melakukan pengancaman thp peminjam dgn mengirimkan sms ancaman ataupun asusila. elanjutnya anggota Subdit IV dibawah pimpinan Kasubdit IV/ MUSP Kombes Pol Andri S, melakukan penyelidikan, dan didapatkan beberapa TKP ataupun tempat yg diduga para pelaku melakukan tindak pidana dan/ atau menyimpan peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pindana, sehingga proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Setelah Tim Subdit MUSP Dittipideksus Bareskrim melakukan penyelidikan selanjutnya Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 pukul 22:00 WIB s.d. hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 05:00 WIB Tim Subdit MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri mendatangi TKP 1 s.d. TKP 5 dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, adapun lokasi TKP sebagai berikut:
- TKP 1 beralamat di perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat;
- TKP 2 beralamat di perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara;
- TKP 3 beralamat di Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara;
- TKP 4 beralamat di Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat;
- TKP 5 beralamat di Apartement Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Berdasarkan interogasi dari tersangka JT pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 pukul 13:00 WIB s.d. pukul 16:00 WIB Tim Subdit MUSP berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka lainnya beserta barang bukti dilokasi yang berbeda.
Adapun lokasi TKP sebagai berikut:
- TKP 6 apartemen Greenbay Tower C Lt. 9 Unit AA, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta.
- TKP 7 Perumahan Casa Jarden Blok A2 No.11, Kelurahan Kedaung Angke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Berdasarkan pelacakan dari komunikasi antara tersangka HC dengan sdr. ZJ (DPO), selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2021 pukul 00:08 WIB Tim mendatangi TKP 8 didaerah Pagedangan Tangerang saat dilokasi Tim tidak menemukan sdr. ZJ (DPO) namun Tim berhasil mengamankan barang bukti.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (red)