CILEGON, (MBN) – Jumat (02/12) Siang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten, melaksananakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang TPP yang dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan Sidang TPP, ditujukan untuk menetapkan para WBP menjadi pemuka ataupun Tenaga Pendamping, terhadap 193 orang warga binaan.
Tampak Hadir dalam kegiatan sidang TPP, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Zulkarnain, Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Aditya Jatari serta pejabat struktural eselon IV JFT pada Lapas Cilegon.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Sidang TPP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga menegaskan pengusulan menjadi Tamping dan WBP Pemuka ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan atas keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
“Ini adalah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada WBP, karena selain keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan, mereka juga turut membantu petugas dalam menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.
Tak lupa dalam sidang ini, warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkunham No.9 Tahun 2019.
“Syarat untuk menjadi tamping harus berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus,” jelas ketua TPP.
Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas. Diharapkan, agar setiap tamping dan WBP Pemuka dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab, sambil menunggu proses pengajuan integrasi.