CILEGON, (MBN) – Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kemenkumham Banten mengikuti Sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP), Selasa (19/07). Dalam Sidang tersebut, diputuskan seluruh WBP yang hadir telah layak menerima Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang TPP berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat kegiatan berlangsung, semua petugas mulai dari Ketua, Sekretaris, Anggota Sidang TPP hingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memberikan wejangan. Mereka berharap WBP yang menerima haknya karena memiliki sikap baik selama masa pidana, agar tetap mempertahankan sikap baik tersebut kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya meminta kepada seluruh WBP yang telah layak menerima Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB) tetap memenuhi kewajibannya agar hak tersebut tidak dibatalkan.
“Ada hal yang wajib dilaksanakan, dan ini harus dipatuhi. Wajib absen sebulan sekali. Mereka yang mendapatkan Asimilasi dan PB itu belum bebas sepenuhnya, tapi masih dalam bimbingan,” tegas Sudirman saat ditemui di tempat berbeda.
Sudirman juga berharap agar sikap baik yang telah mereka tunjukkan selama dibina di Lapas tetap dipertahankan. Sehingga memiliki hidup yang bermanfaat bagi orang lain.
“Kalau berprilaku baik hanya karena ingin segera bebas, itu percuma. Karena tantangan sesungguhnya adalah setelah keluar dari tembok ini. Menjadi lebih baik lah hingga bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai setelah bebas malah nanti masuk lagi kesini,” tandasnya.