Upaya penyelundupan 4 wanita calon pekerja migran non prosedural oleh SA (54) berhasil digagalkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Tersangka SA yang diduga bertindak sebagai penyalur ini diamankan di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat membawa 4 wanita menggunakan kendaraan Toyota Rush A 1368 FY.
“Tersangka mengendarai Toyota Rush diamankan saat membawa 4 wanita dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 6 Oktober kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan tersangka SA yang merupakan warga Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ini menyalurkan tenaga kerja wanita untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka SA tidak membebankan biaya sepeserpun, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat.
“Bahkan tersangka AS dalam merekrut calon korbannya memberikan uang kepada calon PMI dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta. Besaran uang yang diberikan tergantung dari usia dan pengalaman, usia 20 tahunan mendapat Rp 8 juta dan yang pengalaman Rp12 juta,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan penyalur PMI ilegal ini berawal dari laporan warga. Usai mendapat laporan Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra langsung mengejar kendaraan yang dikemudikan tersangka.
“Kendaraan Toyota Rush yang dikendarai tersangka SA berhasil dihadang di Jalan Raya Warung Selikur. Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa 4 calon pekerja migran Indonesia,” terang Condro Sasongko.
Keempat wanita itu, DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka SA mengaku sudah menjalani bisnis pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019. Dari bisnis ilegal ini, tersangka juga mengaku sudah mengirimkan ratusan PMI secara ilegal.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Toyota Rush, 1 unit handphone serta tiket pesawat,” jelasnya.
Condro Sasongko menuturkan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.