PANDEGLANG (MBN) – Persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pihak salah satu pemasok pangan di Program BPNT Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Tampaknya semakin menggurita saja. Sebab diduga pemasok dan pihak Pendamping BPNT telah bermain mata dengan cara penyaluran komoditas di kediamannya Pendamping BPNT.
Hal itu terjadi di Kecamatan Bojong, Pendamping BPNT telah mendistribusikan komoditas pangan dikediamannya pada dini hari Minggu (14/2/21). Cara unik itu dilakukan oleh pihak Pendamping BPNT.
Padahal dalam pedoman umum Program BPNT tidak boleh pelaksana kegiatan menjadi sebagai Mitra Bank atau e-waroong. Sehingga salah satu Aktifis Pandeglang angkat bicara.
Agus Lani, menuturkan bahwa Pendamping BPNT Kecamatan Bojong sudah jelas melanggar aturan yang termaktub dalam pedoman umum Program. Hal itu terbukti ketika penyaluran komoditas pangan dikediamannya.
“Cara yang unik yang dilakukan oleh Pendamping BPNT Kecamatan Bojong dengan cara menyalurkan komoditas pangan dirumahnya, apakah selama ini e-waroong tersebut hanya atas nama saja, ataukah seperti apa,” tanya Agus Lani.
Agus Lani juga mendesak terhadap Dinas Sosial Pandeglang agar segera menindak tegas Oknum Pendamping BPNT Kecamatan Bojong yang sudah menjadi salah satu e-waroong BPNT.
“Ini sudah jelas melanggar Pedum, oleh sebab itu Saya mendesak terhadap Dinas Sosial Pandeglang untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap oknum tersebut,”tegas Agus Lani.
Sementara itu, Pendamping BPNT Kecamatan Bojong, Toton belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini disiarkan, sebab kontak WhatsApp yang dimiliki oleh Pendamping BPNT sudah tidak aktif lagi, bahkan ditelepon juga melalui kontak person selulernya sudah tidak aktif.
Penulis: Hd.
Editor : Anas