TANGGERANG, (MBN) ,- Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka berinisial H, Direktur PT MAP, yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan karena telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2016 s.d. Masa Pajak Desember 2016 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.(14/6/2023)
H dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Pajak Januari 2016 s.d. Masa Pajak Desember 2016. Tindakan H tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.301.706.669,- (tiga miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).
Perbuatan Tersangka H telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka H sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada hari ini.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.