mitrabantennews.com
SERANG – Guna mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membuka pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan. Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Kecamatan Gunungsari, Sukma Jaya, diruang kerjanya, Senin (25/1/21).
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah, melalui Kepala Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Gunungsari, Sukma Jaya mengatakan kini di Kabupaten Serang dari 29 kecamatan, sudah memiliki 17 UPTD kecamatan sebagai perpanjangan tangan Disdukcapil. Salah satunya Kecamatan Gunungsari yang sudah ada UPTD nya.
Sukma Jaya, menyampaikan ke media hanya di Kabupaten Serang yang sudah memiliki UPTD.
“Alhamdulillah sudah bejalan hampir dua tahun dan ini sudah di rasakan juga sangat membantu masyarakat kalangan bawah seperti warga yang lokasi terpencil dan jauh dari perkotaan hingga tidak usah datang ke kota kantor dinas. Cukup di UPTD saja langsung bisa memiliki data sendiri seperti KTP, Kartu keluarga dan akte kelahiran sangat mudah dan cepat,” paparnya.
Lanjut Sukma Jaya, dari 17 UPTD hanya baru 5 yang sudah memilik gedung kantor sendiri, salah satunya Kecamatan Gunungsari.
“17 UPTD masing -masing melayani dua kecamatan, diantaranya Kecamatan Cinangka dan Anyar, Mancak dan Gunungsari,” ungkapnya.
Sukma Jaya menambahkan, UPTD Kecamatan Gunungsari untuk saat ini memiliki 6 pegawai dan 2 masih status magang, Alhamdulillah untuk pelayanan KTP untuk pemula tahun 2020 sudah mencapai 90 persen dan berharap tahun 2021 ini bisa mencapai 100 persen,” harapnya.
Sementara itu, Nurcahyanti salah satu masyarakat Desa Ciherang Kampung Ciherang, dirinya banyak terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Serang yang telah menyediakan pelayanan melalui UPTD hingga dirinya tidak harus jauh-jauh ke kantor dinas, karena adanya UPTD kecamatan tersebut warga pun sangat terbantukan dan pelayanannya pun sangat cepat bisa satu jam kalau data-datanya lengkap,” paparnya.
(Nan/red)