PANDEGLANG, (MBN) – Perhelatan Demokrasi Pilkada 2020 di Pandeglang belum juga rampung, sudah masuk ke dalam tahapan gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kali ini, yang tergugat merupakan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pandeglang dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl. Menurut penggugat selaku Lawyer dari Paslon no urut 2 Thoni-Imat, mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan kepastian hukum atas laporan pada pelanggaran, sehingga kuat dugaan bahwa Bawaslu Pandeglang tahun 2020 ini melakukan diskriminasi hak hukum dan hak konstitusinya.
“Bahwa kami selaku Penggugat mengajukan dan melaporkan 14 (empat belas) Kali atas
fakta hukum dan fakta peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu
Kabupaten Pandeglang akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi,”Ucap Tim Advokasi Thoni-Imat pada Konferensi pers di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (8/12).
Salah satu Tim Advokasi Thoni-Imat, Satria Pratama menyatakan dasar dari gugatan yang dilayangkan ke PN Pandeglang tersebut, lantaran pihak Bawaslu Pandeglang menyatakan secara resmi melalui media pada tanggal 2 November 2020 dengan judul “Bawaslu Pandeglang Klaim Sampai Saat Ini Tak Ada Pelanggaran dan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu Klaim Belum Ada Pelanggaran”
Selain itu, kata Satria BAWASLU Pandeglang tidak transparan dalam kinerjanya, sebab website yang ada di Bawaslu Pandeglang tidak bisa di akses, sebelumnya kata dia bahwa para Penggugat sudah meminta kepada bawaslu kabupaten pandeglang untuk mengaktifkan website bawaslu pandeglang, guna menjadi bahan informasi publik dalam hal penanganan mengenai informasi pelanggaran pemilu pada Pilkada Kabupaten Pandeglang secara transparan.
“Jelas hal ini, bahwa diduga Bawaslu Pandeglang tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya dengan baik dan benar,”Tegasnya.
Akibat dari pelaporan yang telah dilakukan Para penggugat kepada Bawaslu
Kabupaten Pandeglang. Namun terabaikan tanpa kepastian hukum yang jelas dan pasti.
Sehingga para penggugat merasa dirugikan secara materiil dan immateriil yakni kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yaitu Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),dan kerugian Immateriil nya sebesar, Rp.1.025.000.000 (Satu Milyar dua puluh lima juta rupiah).
Masih kata Satria, BAWASLU atau Tergugat
diduga telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan berbuat lalai dan sengaja membiarkan, Dalam Netralitas dan serta merta tidak berusaha melindungi kepentingan hukum yang di jamin oleh Konstitusi atas hak-hak hukum PARA PENGGUGAT sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai berikut dan TERGUGAT melanggar kewajiban hukum dengan tidak melindungi, Mengayomi dan Melayani dengan baik serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari PARA PENGGUGAT sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut menurut Satria, dengan sumpah dan janji BAWASLU Kabupaten Pandeglang pada saat dilantik, dalam hal ini sebagai TERGUGAT memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan kewajibanya sebagai Penyelenggara Pemilu Kepala daerah di kabupaten Pandeglang bagian dari lembaga yang di bentuk pemerintahan sebagai Lembaga strategis yang mewakili Pemerintahan sebagai penyelengara Pemilu dengan menggunakan Anggaran APBN/APBD yang seharusnya dapat melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan harus berlaku seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi-intervensi dalam menegakan hukum serta aturan-aturan Pemilukada yang telah di sepakati bersama berdasarkan pada undang-undang.
Salah satu undang-undang yang mengatur secara lengkap mengenai hak asasi manusia adalah Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah tepatnya pada tanggal 23 September 1999, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165 sehingga TERGUGAT, terikat dengan undang-undang padahal telah di tentukan standarisasi kaidah hukumnya.
“Nah ini lah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan yaitu bentuk upaya yang konstitusional, kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang,”Terangnya.
Penulis: Hadi Isron