CILEGON, (MBN) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon memberikan remisi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia (RI) kepada 833 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8/2021).
Pemberian Surat Keputusan (SK) tentang remisi kepada WBP Lapas Kelas II A Cilegon dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon Heldy, Dandim, Kepala BNN serta Kapores Kota Cilegon yang diwakili oleh kapolsek cibeber.
Kalapas Kelas II A Cilegon Erry Taruna DS di sela acara itu menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini karena narapidana tersebut, menurut penilaian, telah memenuhi syarat. Serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Dari isi penghuni Lapas Cilegon yang berjumlah 1.603, yang mendapatkan Remisi sebanyak 833 orang, terbagi menjadi RU I sebanyak 787 dan RU II 46 orang, serta yang langsung bebas 3 orang,” ujarnya.
Selaku Kalapas Kelas IIA Cilegon, Erry menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat dan prestasi kerja yang telah tercapai selama ini.
Kalapas juga mengucapkan terimakasih kepada Walikota Cilegon yang telah berkenan untuk menghadiri penyerahan Remisi Umum dalam Perayaan HUT Ke-76 RI.
Tak Lupa, Kalapas mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait. Karena telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita. Untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karuniaNya bagi kita semua. Dirgahayu Republik Indonesia ke 76, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tandasnya.
Sebelum acara pemberian remisi, Kalapas Erry Taruna beserta seluruh staf jajaran Kemenhumham mengikuti Peringatan HUT ke-76 RI. Acara ini berlangsung secara virtual dari Istana Negara.