Mitra Banten News | BEKASI – Perjuangan seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis (38) mendapatkan sertipikat rumah di Green Lake Cibubur usai melunasi cicilannya di KPR BTN (Bank Tabungan Negara) Cabang Cibubur berlanjut di Pengadilan Negeri Bekasi.
Persidangan tanggal 4 November 2024, Hermi menghadirkan saksi, Muhammad Zaid dan Hendro Wibowo. Keduanya adalah tetangga Hermi di Green Lake Cibubur (GLC) yang sama-sama merasakan keresahan atas legalitas rumah yang mereka tempati selama ini.
Sama seperti Hermi, Zaid sendiri juga menempati rumah GLC Blok F6 melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BTN Cibubur. Sementara Hendro menempati rumah di H3 dengan skema cash bertahap melalui developer GLC, PT Mitra Selaras Adimulya, alias MSA Property.
“Menurut kami Pak Zaid dan Pak Hendro adalah saksi fakta yang bisa menjelaskan secara menyeluruh terhadap apa-apa yang terjadi di perumahan GLC tersebut, dan juga Pak Zaid dan Pak Hendro adalah penghuni sekaligus korban juga terhadap permasalahan ini,” kata Ruben Kumpu SH, kuasa hukum Hermi.
Persidangan tersebut merupakan sidang perdata ke-15 setelah Hermi mendaftarkan gugatannya pada 27 Juni 2024. Dalam persidangan kali ini baik Zaid maupun Hendro sama-sama menguraikan permasalahan yang sama dengan Hermi.
“Bu Hermi saja yang sudah lunas sertipikatnya tidak ada, bagaimana dengan saya. Saya nggak mau belasan tahun nyicil di BTN, setelah lunas baru sadar kalau rumah yang saya tempati legalitasnya tidak ada,” kata Zaid.
“Setelah ibu saya membayar, saya baru sadar ternyata rumah itu berdiri di atas lahan fraud. Para pihak tergugat tidak memiliki legalitas rumah itu,” kata Hendro.
Dari persidangan yang berjalan sekitar 3 jam itu, Ruben menilai para tergugat tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan tanggung jawab terhadap kliennya sebagai konsumen.
“Menurut kami yang paling menarik adalah dalam hal persidangan ini para tergugat saling melempar tanggung jawab dan saling serang pertanyaan dan menyudutkan tergugat lainnya,” kata Ruben.
Misalnya Romy Danil Tobing SH, kuasa hukum tergugat 4, notaris Bambang Suprianto mengaku masih ada penyelesaian yang belum dilakukan pihak developer dan Ardian Oktorina selaku pemilik lahan dalam pengambil alihan lahan yang sebelumnya milik RNI (Rajawali Nusantara Indonesia).
“Biar kita jelaskan bahwa ternyata belum lunas terhadap pemilik awal. Saya harus buka semua,” kata Romy di persidangan.
Sebelumnya, Hermi mendapatkan rumah di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur itu melalui KPR BTN dimana akad kredit dilakukan pada 2018.
Oktober 2022 guru swasta itu berinisiatif melunasinya. Seharusnya setelah pelunasan, Hermi berhak mendapatkan sertifikat rumahnya. Namun hingga saat ini, hal itu belum juga terealisir.
Berbagai upaya telah ia lakukan untuk mendapatkan haknya itu. Mulai dari mengirimkan surat somasi ke developer, notaris, dan BTN. Sampai melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke pengadilan. (Kelana Peterson)