SERANG, MBN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Kanwil DJP Banten) mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tajuk Riung Media bertemakan ‘Sinergi Media dan Direktorat Jenderal Pajak Tingkatkan Wajib Pajak’ yang bertempat di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Jl. Jend. Sudirman No.34, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang.
Terselenggara untuk kedua kalinya di tahun 2023, Riung Media kali ini diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Banten dengan insan media, baik media cetak, media online, TV, dan radio.
Acara yang dihadiri oleh 48 perwakilan dari media yang ada di Provinsi Banten tersebut, selain untuk mengenalkan Kepala Kanwil DJP Banten yang Baru Cucu Supriatna, juga merupakan bentuk komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak eksternal.
Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Banten menyampaikan informasi penerimaan pajak sampai dengan 27 November 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar Rp61,286 triliun atau setara dengan 90,28% dari target penerimaan tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 0,64%.
Realisasi penerimaan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Banten di posisi ke-24 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.
‘‘Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Banten didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi sebesar 19,86%, sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 19,44%, serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 39,12 persen,” paparnya.
Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, lanjut Cucu, wajib pajak yang telah lapor sampai 27 November 2023 sebanyak 846.923 SPT atau capaian rasio sebesar 97,71 persen dari target sebanyak 866.808 SPT. Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 57.560 SPT Wajib Pajak Badan, 706.681 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 82.592 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Cucu juga menyampaikan capaian atas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Banten, dari Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Forensik Digital dan Kegiatan Pendukung Lainnya. Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan.
“Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK),” tambah Cucu.
Selain itu Cucu mengingatkan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP baik untuk Wajib Pajak, maupun Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) sampai dengan akhir tahun 2023 ini karena akan berdampak bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan. Hal ini sejalan dengan implementasi Reformasi Perpajakan berupa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sedang berlangsung dan diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti.
Sebagaimana diketahui dalam reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, ada lima proses bisnis yang akan terdampak diantaranya Registrasi, Pembayaran, Pelaporan SPT, Taxpayer Account Management, serta Layanan dan Edukasi Perpajakan. Pemadanan NIK NPWP yang sedang digalakkan saat ini menjadi salah satu program reformasi perpajakan di proses bisnis registrasi.
“Kami sangat bahagia dan bangga bisa bekerja sama dengan seluruh awak media di Provinsi Banten. Saya berharap kerjasama yang baik yang sudah terjalin selama ini terus ditingkatkan,” pungkas Cucu menutup perbincangan hangat dan diskusi pada kegiatan Riung media.
Pelaksanaan Riung Media ini menjadi penting mengingat peran langsung awak media dalam menyampaikan pesan-pesan perpajakan kepada masyarakat, sehingga awak media dapat menjadi sarana memperluas basis edukasi perpajakan, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Banten.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan sharing dari awak media, memberikan masukan dan saran bagi lebih baiknya kerjasama yang terjalin antara awak media dan Kanwil DJP Banten.